Setiap moda trasportasi pasti memiliki aturan terkait dengan bagasi penumpang, termasuk PT Kereta Api Indonesia. Tentu saja penumpang akan dikenakan tarif bagasi kereta jika membawa barang melebihi berat bagasi maksimal sesuai peraturan.
Berdasarkan aturan, Anda diperbolehkan untuk membawa barang pribadi seberat 20 kilogram dalam perjalanan menggunakan kereta.
Sedangkan untuk volume maksimum bagasi diperbolehkan 100 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm c 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengungkapkan bagasi penumpang nantinya akan diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass stasiun oleh petugas stasiun.
“Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram,” kata Suprapto saat dilansir dari KompasTravel, Jumat (28/9/2018).
Jika kelebihan muatan, penumpang akan langsung diarahkan ke meja khusus pelayanan bagasi. Petugas akan menghitung kelebihan berat bagasi untuk dibayar sesuai dengan kelebihan berat dan kelas kereta api yang digunakan.
Jika menggunakan kelas eksekutif, Anda akan dikenakan biayaRp10.000 per kilogramnya. Sementara untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial dikenakan biaya Rp6.000 dan Rp2.000 untuk ekonomi non komersial.
Untuk mencegah adanya kelebihan muatan, Anda bisa mengantisipasi dengan menimbang bagasi yang akan dibawa. Atau bisa mencantumkan tambahan untuk bagasi pada kolom nama penumpang dan kolom identitas ketika reservasi tiket tambahan agar tidak ribet ketika berada di stasiun.
Jika Anda ketahuan menyelinapkan barang bawaan dan ketahuan membawa barang di atas batas maksimal berat bagasi petugas bisa mengenakan biaya Rp50.000 per lima kilogram bawaan pada kelas eksekutif, Rp30.000 per lima kilogram kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp15.000 per lima kilogram pada kelas ekonomi non komersial. Maka dari itu, patuhi peraturan.