Resmi, Libur Lebaran 2018 Ditambah Jadi 11 Hari

Pemerintah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti bersama libur lebaran 2018 ditambah menjadi 3 hari dari yang ditetapkan sebelumnya.

SHARE :

Ditulis Oleh: Shabara Wicaksono

Pemerintah resmi menambah hari libur lebaran 2018 untuk anak sekolah dan pegawai negeri sipil (PNS). Waktu libur tambahan tersebut akan diberikan selama tiga hari, yakni pada 11-12 dan 20 Juni.

SKB 3 Menteri telah ditandatangani. (Foto/Tirto.id).

Baca juga: Foto-foto gaya levitasi di Instagram ini bisa ditiru saat liburan nanti.

Pemerintah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Penandatanganan SKB difasilitasi Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penambahan hari libur lebaran 2018 ini dilakukan demi mengurai padatnya arus mudik dan balik nanti.

“Penambahan libur lebaran 2018 untuk mengurangi kemacetan. Orang juga biasanya silaturahmi kan setelah hari raya. Jadi kami menoleransi untuk itu,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, di Jakarta dikutip dari Tirto.id, Rabu (18/4).

Awalnya, cuti bersama jatuh pada tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri, pengubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 dan 17 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Bila dijumlah, libur lebaran tahun ini adalah dari 10-20 Juni atau total 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengizinkan PNS untuk mengambil cuti di luar waktu cuti bersama yang telah ditentukan.

“Kan ada Peraturan Menteri yang melarang pengambilan cuti, sebelum dan sesudah. Tapi itu saya ubah. Jadi PNS boleh mengambil cuti, sebelum dan sesudah,” tambah Asman.

Asman menjelaskan, pengambilan cuti tersebut akan memengaruhi jatah cuti yang diberikan kepada PNS per tahunnya. Asman mengatakan keputusan pengambilan cuti tersebut diserahkan sepenuhnya kepada setiap PNS dan bergantung pada izin dari atasan masing-masing.

Baca juga: Ini posisi tempat duduk paling aman di semua transportasi berdasar penelitian.

“Jatah cuti PNS itu dua minggu per tahun. Jadi mau ambil dua atau tiga hari, tergantung mereka. Yang jelas saya bolehkan,” ungkap Asman.

Keputusan ini pun berbeda dengan yang terjadi pada 2017 lalu. Saat itu, pemerintah hanya memberikan jatah cuti lima hari, yakni mulai 23 Juni, kemudian berlanjut pada 27 hingga 30 Juni 2017.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU