PT KAI (Persero) bakal memberlakukan tarif parsial untuk kereta api ekonomi bersubsidi. Tarif parsial yang dimaksud adalah, tarif yang dikenakan penumpang kereta api disesuaikan dengan jarak yang ditempuhnya.
Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Juli mendatang.
Baca Juga: Kereta Api Sleeper Pertama di Indonesia Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Promonya
Dikutip dari Tempo.co, Manajer Humas PT KAI Divisi Regional 1 mengatakan “Sesuai Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No. 31/2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, tarif KA (kereta api) mengalami penyesuaian berupa penurunan,” ujar Sapto Hartoyo, Kamis (21/06/2018).
Mulai 1 Juli tarif parsial berlaku menggantikan tarif flat. Besaran tarif parsial ditentukan berdasarkan jarak stasiun keberangkan dengan stasiun tujuan.
Namun sebelum tarif parsial berlaku secara resmi, PT KAI menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dana PSO (Public Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Publik diberikan pemerintah sebagai subsidi kepada penumpang kereta api melalui harga tiket yang lebih murah. Tahun ini pemerintah memberikan dana PSO senilai Rp 2,3 triliun kepada PT KAI.
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.