Daftar 17 Kereta Ekonomi yang Akan Alami Penyesuaian Tarif Per 1 Juli

Dengan adanya aturan baru tentang tarif parsial, ada setidaknya 17 kereta ekonomi yang akan mengalami penyesuaian tarif. Berikut data kereta dan perubahan tarifnya.

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Pemberlakuan tarif parsial untuk kereta ekonomi jarak sedang dan jauh akan dimulai pada 1 Juli 2018. Dalam hal ini, Pemerintah akan menyesuaikan tarif untuk kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Baca juga: Catat, Mulai 1 Juli Tiket Kereta Api Berlaku Tarif Parsial

Tarif parsial memungkinkan para penumpang membayar tiket sesuai jarak tempuh kereta. Sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat. Dengan adanya aturan baru ini, ada setidaknya 17 kereta ekonomi yang akan mengalami penyesuaian tarif.

Berikut tarif KA jarak sedang dan jauh mulai 1 Juli 2018.

1. Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember)

0-502 km: Rp 70.000
>502 km: Rp 74.000

2. Brantas (Blitar-Pasar Senen)

0-604 km: Rp 80.000
>604 km: Rp 84.000

3. Kahuripan (Blitar-Kiara Condong)

0-526 km: Rp 80.000
>526 km: Rp 84.000

4. Bengawan (Purwosari-Pasar Senen)

0-425 km: Rp 70.000
>425 km: Rp 74.000

5. Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiara Condong)

0-519 km: Rp 88.000
>519 km: Rp 94.000

6. Sri Tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi)

0-460 km: Rp 88.000
>460 km: Rp 94.000

7. Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasar Senen)

0-615 km: Rp 98.000
>615 km: Rp 104.000

8. Matarmaja (Malang-Pasar Senen)

0-661 km: Rp 103.000
>661 km: Rp 109.000

9. Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasar Senen)

0-332 km: Rp 63.000
>332 km: Rp 67.000

10. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiara Condong)

0-240 km: Rp 58.000
>240 km: Rp 62.000

11. Tawang Alun (Malang-Banyuwangi)

0-235 km: Rp 58.000
>235 km: Rp 62.000

12. Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang)

0-291 km: Rp 29.000
>291 km: Rp 32.000

13. Bukit Serelo/Buser (Kertapati-Lubuk Linggau)

0-232 km: Rp 29.000
>232 km: Rp 32.000

14. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan)

0-131 km: Rp 24.000
>131 km: Rp 27.000

15. Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng)

0-98 km: Rp 27.000
98-209 km: Rp 29.000
>209 km: Rp 56.000

Baca juga: Ditanya Soal Desain Kursi Kereta Api yang Tak Searah, Jawaban Admin Twitter PT KAI Tuai Pro Kontra Netter

16. Tegal Ekspress (Tegal-Pasar Senen)

0-217 km: Rp 45.000
>217 km: Rp 49.000

17. Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol)

0-211 km: Rp 45.000
>211 km: Rp 49.000.

Untuk para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang. Caranya, dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU