Pemberlakuan tarif parsial untuk kereta ekonomi jarak sedang dan jauh akan dimulai pada 1 Juli 2018. Dalam hal ini, Pemerintah akan menyesuaikan tarif untuk kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Tarif parsial memungkinkan para penumpang membayar tiket sesuai jarak tempuh kereta. Sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat. Dengan adanya aturan baru ini, ada setidaknya 17 kereta ekonomi yang akan mengalami penyesuaian tarif.
Berikut tarif KA jarak sedang dan jauh mulai 1 Juli 2018.
0-502 km: Rp 70.000
>502 km: Rp 74.000
0-604 km: Rp 80.000
>604 km: Rp 84.000
0-526 km: Rp 80.000
>526 km: Rp 84.000
0-425 km: Rp 70.000
>425 km: Rp 74.000
0-519 km: Rp 88.000
>519 km: Rp 94.000
0-460 km: Rp 88.000
>460 km: Rp 94.000
0-615 km: Rp 98.000
>615 km: Rp 104.000
0-661 km: Rp 103.000
>661 km: Rp 109.000
0-332 km: Rp 63.000
>332 km: Rp 67.000
0-240 km: Rp 58.000
>240 km: Rp 62.000
0-235 km: Rp 58.000
>235 km: Rp 62.000
0-291 km: Rp 29.000
>291 km: Rp 32.000
0-232 km: Rp 29.000
>232 km: Rp 32.000
0-131 km: Rp 24.000
>131 km: Rp 27.000
0-98 km: Rp 27.000
98-209 km: Rp 29.000
>209 km: Rp 56.000
0-217 km: Rp 45.000
>217 km: Rp 49.000
0-211 km: Rp 45.000
>211 km: Rp 49.000.
Untuk para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang. Caranya, dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api.