Taiwan atau Republik Tiongkok merupakan salah satu negara dengan pengakuan terbatas di Asia Timur. PBB secara resmi belum menganggap Taiwan sebagai sebuah negara meskipun telah memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka. Hal ini dikarenakan, Taiwan menguasai wilayah yang dipersengketakan dengan Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Pulau Taiwan, Pescadores, Quemou, dan Matsu.
Secara de-facto, Taiwan adalah sebuah negara karena kemerdekaannya telah diakui beberapa negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Namun secara de-jure, Taiwan tidak mempunyai kedaulatan sebagai satu negara. Meski demikian, Taiwan telah memiliki paspornya sendiri. Setiap warga negara asing yang memasuki wilayah administratif Taiwan diwajibkan untuk memiliki visa sebagai surat izin tinggal.
Cukup unik memang, meskipun Taiwan adalah negara yang tidak diakui oleh sebagian besar negara-negara di dunia, namun ia memiliki paspor layaknya negara berdaulat lainnya. Kok bisa?
Kenapa Taiwan, negara yang tidak diakui PBB dan dunia memiliki paspor? Sebenarnya pengakuan internasional atas paspor Taiwan cukup rumit mengingat status politik Taiwan saat ini. Dalam hukum kewarganegaraan Taiwan, seluruh penduduk etnis Tionghoa di China, Makau, dan Hong Kong diakui sebagai warga negara Taiwan yang bebas keluar masuk. Padahal mereka juga memiliki kewarganegaraan China.
Pemerintah Taiwan tidak mengeluarkan dokumen identifikasi yang secara resmi menyatakan mereka adalah warga negaranya. Individu dengan dua kategori tersebut bisa memperoleh Paspor Taiwan dengan kondisi tertentu. Karena mereka ini tidak memiliki keluarga yang tinggal di Taiwan yang sangat maka mereka tidak akan memiliki kartu keluarga di Taiwan, dan oleh karena itu juga tidak memperoleh hak tinggal di Taiwan.
Warga negara tanpa kartu keluarga di Taiwan disebut sebagai National Withou Household Registration (NWOHR). Terdapat sekitar 60.000 warga dengan status NWOHR yang memegang Paspor Taiwan. Berbeda dengan Indonesia, hukum kewarganegaraan di Taiwan mengadopsi prinsip jus sanguinis, kewarganegaraan dapat ditentukan melalui ikatan leluhur. Ini memungkinkan adanya status kewarganegaraan ganda.
NWOHR dapat mengajukan pembuatan Paspor Taiwan di kantor kedutaan, konsulat, atau Kantor Perwakilan Ekonom dan Budaya Taipei. Paspor yang memiliki masa berlaku 10 dengan biaya sebesar USD45, sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku terbatas adalah USD31. Paspor Taiwan masuk dalam lima besar paspor yang posisinya terus menguat secara global sejak 2006 dalam jumlah negara yang bebas dikunjungi tanpa visa.
Awal September 2020 lalu, Taiwan telah mengumumkan desain teranyar dari paspornya. Kalimat “Republic of China” yang merupakan nama resmi dari Taiwan dipindahkan ke sekeliling lambang nasional dengan huruf lebih kecil. Adapun nama Taiwan semakin diperbesar dan diperjelas. Ini dilakukan untuk menghentikan kebingungan membedakan warga China atau Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan.
Pemerintah China menganggap desain baru Paspor Taiwan ini adalah trik kecil untuk memisahkan pengaruh China atas Taiwan. Seperti diketahui, antara China dan Taiwan telah terjebak dalam perang saudara sejak dulu. China menganggap bahwa Taiwan adalah bagian dari wilayah negaranya. China tidak akan membiarkan Taiwan menjadi sebuah negara dengan kedaulatan penuh, karena baginya hanya ada satu China.