Ibadah Haji 2020 Ditiadakan: 2 Opsi bagi Jamaah yang Gagal Berangkat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memutuskan bahwa ibadah haji 2020 ditiadakan karena pandemi virus corona (Covid-19).

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memutuskan bahwa ibadah haji 2020 ditiadakan karena ancaman pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Facrul Razi pada Selasa (2/6) berdasarkan kajian bersama sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.

“Berdasarkan kenyataan itu (pandemi Covid-19) pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 Hijriyah,” kata Fachrul Razi kepada cnnindonesia.com saat ditemui di Kementerian Agama pada Selasa (2/6).

Keputusan sepihak ini diambil setelah otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak kunjung memberikan sikap tegas terkait pelaksanaan haji tahun ini. Hal tersebut membuat Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk persiapan keberangkatan haji. Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Tidak ada waktu.

Lantas bagaimana nasib calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini? Pemerintah Indonesia memberikan dua opsi, berikut adalah opsi yang dapat diambil oleh calon jamaah yang gagal berangkat.

1. Berangkat Tahun Depan

Berdasarkan penuturan Menteri Agama, calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini dan telah melunasi biaya haji secara otomatis menjadi jamaah haji tahun 2021. Mereka selanjutnya akan diberangkatkan pada musim haji 1442 Hijriyah. Biaya yang telah dibayarkan dikelola oleh badan penyelenggara haji. Nantinya, data pemberangkatan diberikan kepada jamaah 30 hari sebelum berangkat haji pada 2021.

2. Menarik Uang BIPIH

Bagi jamaah yang tidak berkenan menunggu dapat juga mengambil pilihan dengan meminta biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali. Penarikan mengikuti prosedur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah pada penyelengaraan haji. Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU