Beberapa waktu lalu sempat geger kasus seekor ular piton berukuran besar merayap santai di tengah kursi penumpang kereta. Ular ini menggeliat di antara penumpang kereta api Kertajaya Pagi jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen. Banyak yang menduga bahwa ular ini merupakan ular jinak yang sengaja dibawa oleh penumpang. Padahal dalam aturan bagasi penumpang kereta api sudah jelas bahwa siapapun dilarang membawa hewan dalam kereta penumpang.
Lagi tidur nyenyak di rangkaian Kereta Ekonomi, terus tiba-tiba kedatangan ular kek gini… ya sebel juga sih pastinya
pic.twitter.com/nGcj3OeMir — Hedwig
(@hedwigus) February 21, 2018
Ular dengan bobot 7,5 kg inipun langsung diamankan petugas Polsuska dan diturunkan di Stasiun Tegal. Sampai saat ini belum ada penumpang yang mau mengakui kepemilikan ular tersebut. Beberapa netizen berspekulasi bahwa ular ini merupakan ular liar yang secara tak sengaja menyelinap ke dalam kereta.
Hal ini mungkin juga terjadi, karena kejadian ini berlangsung di kereta 14, yang biasanya berhenti di posisi paling belakang di area yang gelap dan semak-semak. Entah pendapat mana yang benar, yang jelas hal ini tentu sangat membahayakan bagi penumpang kereta.
Penting untuk diketahui bahwa PT KAI telah menerapkan beberapa aturan bagasi penumpang kereta api. Aturan bagasi penumpang kereta api ini tentunya dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, Mengingat moda kereta api sendiri merupakan moda transportasi umum, bukan pribadi.
Berikut adalah beberapa aturan bagasi penumpang kereta api yang WAJIB dipahami dan ditaati oleh para penumpang:
Sama seperti moda transportasi lain, penumpang kereta api juga diijinkan membawa barang-barang mereka ke dalam kereta. Namun untuk kasus tertentu, ada beberapa barang yang tak boleh dibawa, seperti misalnya:
Jadi jelas bahwa aturan bagasi penumpang kereta api melarang penumpang membawa hewan ke dalam kereta. Biasanya pihak kereta api akan memberikan kelonggaran dengan menyediakan penitipan. Nantinya hewan ini akan diletakkan di gerbong barang, sehingga tetap bisa sampai tujuan bersamaan dengan pemilik.
Masing-masing penumpang kereta api boleh membawa barang bawaan dengan maksimal berat 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3. Adapun dimensi barang bawaan maksimal adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm. Untuk menghindari biaya tambahan, penumpang diperkenankan membawa bagasi tak lebih dari 4 koli (item bagasi).
Apabila terpaksa membawa bagasi lebih dari ketentuan maka penumpang harus membayar biaya tambahan. Untuk penumpang kelas eksekutif tiap kg kelebihan bagasi akan dikenakan biaya Rp10.000. Untuk kelas bisnis tiap kg kelebihan bagasi akan dikenakan biaya Rp6.000 dan untuk kelas ekonomi non komersial tiap kg kelebihan bagasi akan dikenakan biaya Rp2.000.
Apabila ternyata penumpang kereta yang kelebihan bagasi tidak memiliki surat bagasi maka akan dikenakan denda biaya tambahan untuknya. Adapun besarnya biaya tambahan tersebut adalah Rp 50.000 per 5 kg untuk kelas eksekutif, Rp30.000 per 5 kg untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non komersial.