Viral, Turis Syria Dideportasi Setelah 7 Bulan Tinggal di Bandara

Turis Syria dideportasi menjadi berita yang menjadi perhatian publik mancanegara baru-baru ini. Turis ini adalah pria Syria bernama Hassan Al Kontar (36)

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Turis Syria dideportasi menjadi berita yang cukup menjadi perhatian publik mancanegara baru-baru ini. Turis ini merupakan seorang pria berkewarganegaraan Syria bernama Hassan Al Kontar (36) yang kekurangan uang dan terdampar di Bandara KLIA2.

Kisah Hassan Al kontar ini kemudian viral dibicarakan, lantaran ia membagikan kisahnya di akun twitter pribadi miliknya. Hassan diketahui meninggalkan Syria 8 tahun lalu setelah menolak panggilan dinas militer.

Surat perintah telah dikeluarkan untuk penangkapannya, pihak militer bertanya-tanya mengapa ia melarikan diri dari negara Syria, karena saat ini, negaranya sedang mengalami perang sipil.

Baca Juga: Takut Kembali ke Negara Asal, Turis Syria Ini Tinggal di Bandara KLIA 2 Selama 37 Hari

Dilansir New Straits Times, setelah Hassan ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia pada tanggal 2 Oktober, ia akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Menurut pihak berwenang setempat, keputusan untuk mendeportasi dia dilakukan setelah warga negara Syria menolak tawaran untuk tinggal di sejumlah negara di Asia Tenggara karena ia berniat pindah ke Kanada.

Namun, negara Amerika Utara hanya dapat menerimanya dalam waktu dua tahun. Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Mohd Azis Jamman mengatakan bahwa “Malaysia tidak bisa membiarkan dia tinggal di KLIA2 selama 24 bulan jadi saya berharap Hassan akan berubah pikiran dan tinggal di negara-negara yang siap menerima dia ketika menunggu untuk bermigrasi ke Kanada,” yang dikutip World of Buzz.

 Kecaman turis Syria dideportasi

Hassan Al Kontar, turis syria yang dideportasi (twitter/kontar81)

Amnesty International Malaysia telah mengutuk langkah untuk mendeportasi Hassan. Rachel Chhoa Howard, salah satu tim riset Amnesty Internastional Malaysia juga menyatakan kecamannya terhadap kasus turis Syria dideportasi.

“Penahanan Hassan Al Kontar adalah salah langkah terakhir dalam serangkaian kesalahan penanganan kasusnya. Akan sangat menjengkelkan melihat dia dideportasi ke Syria, mengingat situasi kritis di sana dan risiko yang jelas untuk keselamatannya sendiri. Otoritas Malaysia harus menghormati prinsip internasional non-refoulement dan menemukan solusi yang manusiawi terhadap cobaannya.”

Non-refoulement mengacu pada prinsip hukum internasional yang melarang negara yang menerima pencari suaka untuk mendeportasi mereka ke suatu negara dimana mereka bisa menjadi sasaran penganiayaan.

“Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Malaysia harus memiliki akses kepadanya, yang mereka minta. Mereka telah mengenalinya sebagai ‘orang yang berkepentingan’ dan dia berhak atas perlindungan internasional,” ungkap Rachel melalui World of Buzz menambahkan.

Membutuhkan perlindungan internasional

UNHCR mengeluarkan pernyataan awal pekan ini, yang menyatakan bahwa Hassan memang terdaftar sebagai orang yang dikhawatirkan dan oleh karena itu membutuhkan perlindungan internasional.

Hassan dilaporkan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) dari 2006 hingga 2011 ketika perang sipil Syria dimulai. Ini menyebabkan dia kehilangan izin kerjanya dan visa tinggal.

Baca Juga: Pemerintah China Sediakan Visa Khusus bagi Turis Keturunan Tionghoa

Namun, dia terus tinggal di UAE secara ilegal sampai dia ditangkap dan dikirim ke fasilitas deportasi pada tahun 2016, menyebabkan dia dikirim ke Malaysia pada bulan Oktober 2017.

Pada Januari 2018, visa turis Hassan berakhir, dan upayanya untuk meninggalkan Malaysia tidak berhasil karena Ekuador dan Kamboja menolak masuknya, menyebabkan dia terbang kembali ke Malaysia.

Namun, setibanya di Kuala Lumpur, ia juga ditolak masuk dan tetap terdampar di KLIA2 sejak awal tahun 2018. Mari berharap pihak berwenang yang terkait mengatasi masalah ini secara adil untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU