Pemerintah China Sediakan Visa Khusus bagi Turis Keturunan Tionghoa

Visa khusus bagi turis diterapkan oleh China bagi orang asing berketurunan Tionghoa. Visa khusus ini berupa hak tinggal hingga jangka waktu 5 tahun.

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Visa khusus bagi turis diterapkan oleh Pemerintah China bagi orang asing yang merupakan warga keturunan Tionghoa. Hak visa khusus bagi turis-turis ini ialah memperoleh hak tinggal di China hingga lima tahun lamanya.

Seperti yang dilansir dari South China Morning Post, visa selama lima tahun tersebut berlaku jika orang asing keturunan Tionghoa memasuki negara tersebut selama beberapa kali atau pun ingin tinggal di sana.

Baca Juga: Berniat Trip ke Korea Utara? Inilah Rincian Paket Wisata yang Tersedia

salah satu destinasi wisata di China (Foto/Intrepid travel)

Namun, calon pemohon yang ingin megajukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kebijakan visa khusus bagi turis berketurunan Tionghoa tersebut telah berlaku sejak 1 Februari 2018.

Biasanya orang asing hanya mendapatkan visa satu tahun untuk beberapa kali kunjungan ke China. Akan tetapi, orang asing yang merupakan keturunan Tionghoa bisa mendapatkan visa untuk tinggal hingga lima tahun.

Kebijakan visa khusus bagi turis yang diterapkan oleh Pemerintah China ini dilakukan atas tujuan mendorong lebih banyak orang Tionghoa perantauan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi China.

Diperkirakan, kebijakan ini bisa menarik minat lebih banyak untuk orang-orang yang merupakan keturunan etnis Tionghoa untuk melakukan bisnis atau tinggal di China.

Persyaratan visa khusus bagi turis Tionghoa

penerapan kebijakan visa khusus di china (Dok/Kemenpar)

Ada persyaratan yang melatari kebijakan ini. Mereka yang bisa mendapatkan visa lima tahun ini adalah mantan warga negara China yang telah memperoleh kewarganegaraan asing dan warga asing yang memiliki keturunan Tionghoa.

Sementara untuk orang asing keturunan Tionghoa ini harus membuktikan bahwa mereka benar-benar keturunan Tionghoa. Uniknya tidak ada ketentuan seberapa jauh jenjang keturunan warga asing dengan leluhur yang merupakan orang Tionghoa.

Sehingga calon pemohon hanya membuktikan, salah satu orangtua seperti kakek, nenek, atau leluhur yang merupakan warga China.

Baca Juga: Inilah Cara Aman Menarik Uang Saat Liburan di Luar Negeri yang Bisa Anda Terapkan

Calon pemohon pun harus menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian tersebut, termasuk salinan paspor China atau kartu identitas kerabat mereka yang merupakan asal China.

Menurut Kantor Urusan Luar Negeri China, sertifikat dari pemerintah luar negeri juga akan diterima setelah ini dinilai oleh Kedutaan Besar China atau konsulat di negara asal mereka.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU