Turis Syria dideportasi menjadi berita yang cukup menjadi perhatian publik mancanegara baru-baru ini. Turis ini merupakan seorang pria berkewarganegaraan Syria bernama Hassan Al Kontar (36) yang kekurangan uang dan terdampar di Bandara KLIA2.
Kisah Hassan Al kontar ini kemudian viral dibicarakan, lantaran ia membagikan kisahnya di akun twitter pribadi miliknya. Hassan diketahui meninggalkan Syria 8 tahun lalu setelah menolak panggilan dinas militer.
Surat perintah telah dikeluarkan untuk penangkapannya, pihak militer bertanya-tanya mengapa ia melarikan diri dari negara Syria, karena saat ini, negaranya sedang mengalami perang sipil.
This is how I looked like after hours of thinking about posting something I thought of everything including 3 in 1 coffee which by the way IS NOT A COFFEE. I couldn't come up with anything. Nothing new is going on This glass is not half empty nor half full, this glass is empty
pic.twitter.com/T1pDV4Gjff — Hassan Al Kontar (@Kontar81) September 20, 2018
Dilansir New Straits Times, setelah Hassan ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia pada tanggal 2 Oktober, ia akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Menurut pihak berwenang setempat, keputusan untuk mendeportasi dia dilakukan setelah warga negara Syria menolak tawaran untuk tinggal di sejumlah negara di Asia Tenggara karena ia berniat pindah ke Kanada.
Namun, negara Amerika Utara hanya dapat menerimanya dalam waktu dua tahun. Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Mohd Azis Jamman mengatakan bahwa “Malaysia tidak bisa membiarkan dia tinggal di KLIA2 selama 24 bulan jadi saya berharap Hassan akan berubah pikiran dan tinggal di negara-negara yang siap menerima dia ketika menunggu untuk bermigrasi ke Kanada,” yang dikutip World of Buzz.
Amnesty International Malaysia telah mengutuk langkah untuk mendeportasi Hassan. Rachel Chhoa Howard, salah satu tim riset Amnesty Internastional Malaysia juga menyatakan kecamannya terhadap kasus turis Syria dideportasi.
“Penahanan Hassan Al Kontar adalah salah langkah terakhir dalam serangkaian kesalahan penanganan kasusnya. Akan sangat menjengkelkan melihat dia dideportasi ke Syria, mengingat situasi kritis di sana dan risiko yang jelas untuk keselamatannya sendiri. Otoritas Malaysia harus menghormati prinsip internasional non-refoulement dan menemukan solusi yang manusiawi terhadap cobaannya.”
Non-refoulement mengacu pada prinsip hukum internasional yang melarang negara yang menerima pencari suaka untuk mendeportasi mereka ke suatu negara dimana mereka bisa menjadi sasaran penganiayaan.
“Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Malaysia harus memiliki akses kepadanya, yang mereka minta. Mereka telah mengenalinya sebagai ‘orang yang berkepentingan’ dan dia berhak atas perlindungan internasional,” ungkap Rachel melalui World of Buzz menambahkan.
HELP! Do you have 2 MINUTES to change/save a life?
Call Canada's Immigration Minister, Ahmed Hussen, at 1-613-995-0777.
Ask him to review the sponsorship application submitted for Hassan @Kontar81, the Syrian refugee who has been in the Kuala Lumpur airport for over 3 months. pic.twitter.com/Ge6RVbJuOK
— Canada Caring (@canadacaring) June 25, 2018
UNHCR mengeluarkan pernyataan awal pekan ini, yang menyatakan bahwa Hassan memang terdaftar sebagai orang yang dikhawatirkan dan oleh karena itu membutuhkan perlindungan internasional.
Hassan dilaporkan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) dari 2006 hingga 2011 ketika perang sipil Syria dimulai. Ini menyebabkan dia kehilangan izin kerjanya dan visa tinggal.
Namun, dia terus tinggal di UAE secara ilegal sampai dia ditangkap dan dikirim ke fasilitas deportasi pada tahun 2016, menyebabkan dia dikirim ke Malaysia pada bulan Oktober 2017.
Pada Januari 2018, visa turis Hassan berakhir, dan upayanya untuk meninggalkan Malaysia tidak berhasil karena Ekuador dan Kamboja menolak masuknya, menyebabkan dia terbang kembali ke Malaysia.
Namun, setibanya di Kuala Lumpur, ia juga ditolak masuk dan tetap terdampar di KLIA2 sejak awal tahun 2018. Mari berharap pihak berwenang yang terkait mengatasi masalah ini secara adil untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai.