Perbedaan Visa dan Paspor, Kamu Sudah Paham?

Berdasarkan permasalahan tersebut dalam artikel kali ini akan dijelaskan beberapa hal yang menjadi perbedaan mendasar antara paspor dan visa.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Menjelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2020, sebagian besar masyarakat telah merencanakan agenda liburan bersama teman, sahabat, atau keluarga. Bagi umat Nasrani, libur panjang kali ini merupakan waktu paling tepat untuk merayakan Hari Raya Natal di kota-kota bersalju yang beriklim subtropis seperti Eropa dan Amerika Serikat.

Sebelum berangkat ke luar negeri, sudahkan kamu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan? Setidaknya terdapat dua dokumen wajib yang harus selalu dibawa ketika sedang berpergian keluar negeri, yaitu paspor dan visa. Banyak diantara kita yang masih belum memahami betul fungsi dan perbedaan kedua dokumen ini.

Berdasarkan permasalahan tersebut dalam artikel kali ini akan dijelaskan beberapa hal yang menjadi perbedaan mendasar antara paspor dan visa.

1. Institusi yang Mengeluarkan

Paspor adalah dokumen wajib yang mutlak dibawa oleh siapapun yang sedang melakukan perjalanan lintas negara. Paspor dikeluarkan oleh lembaga imigrasi di suatu negara dengan melampirkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Visa merupakan dokumen sebagai tanda izin untuk mengunjungi suatu negara. Visa diterbitkan oleh kedutaan besar dari negara yang akan dituju. Beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand telah memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia, sehingga tidak perlu untuk mengajukan permohonan Visa saat akan berkunjung.

2. Fungsi yang Berbeda

Paspor dan Visa merupakan dua dokumen yang berbeda dalam hal fungsi. Paspor berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan tanda sah kewarganegaraan. Sedangkan Visa berfungsi sebagai dokumen ijin kunjungan dari negara tujuan. Paspor wajib dimiliki setiap warga negara tetapi Visa tidak, setiap negara memiliki proses regulasi yang berbeda dan mempunyai hak pleregatis untuk menerima maupun menolak pemohon.

3. Jenis Paspor

Masa berlaku Paspor hanya lima tahun yang dapat dicabut tanpa pemberitahuan jika penggunanya melakukan pelanggaran. Terdapat tiga jenis Paspor di Indonesia, semuanya memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Visa juga memiliki tiga jenis, bergantung pada maksud dan tujuan mengunjungi suatu negara.

4. Bentuk dan Biaya Pembuatan

Bentuk fisik paspor sekilas mirip dengan buku nikah, berukuran kecil yang berisi puluhan halaman kosong untuk ruang stempel saat berkunjung ke suatu negara. Paspor biasanya memiliki 48 halaman dengan biaya pembuatan mencapai Rp. 355.000. Khusus Paspor Elektronik biaya pembuatan akan sedikit lebih tinggi.

Sama dengan Paspor, Visa juga biasanya berbentuk buku kecil yang dapat dimasukkan ke dalam tas atau dompet. Namun bentuknya dapat berbeda di beberapa negara. Biaya dan prosedur pembuatan paspor berbeda-beda tergantung dari prosedur regulasi setiap negara.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU