Heboh Kasus Penumpang Batik Air Gunakan Vape di Pesawat, Hukumannya Justru Bikin Gregetan

Penumpang berinisial FC ini diketahui merokok menggunakan vape di pesawat saat berada di dalam kamar. Ia menggunakan vape saat penerbangan sedang berlangsung. 

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Setelah beberapa waktu lalu kasus penumpang yang merokok di dalan pesawat sempat heboh, kini kasus serupa kembali terjadi. Penumpang maskapai Batik Air kedapatan menggunakan vape di pesawat. Penumpang berinisial FC ini diketahui merokok menggunakan vape di dalam kamar mandi pesawat saat penerbangan sedang berlangsung.

Baca juga: Ini Video Penumpang Citilink yang Merokok di Pesawat dan Menolak Diturunkan

Peristiwa penggunaan vape di pesawat ini terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah.

FC kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat. Sesaat setelah kejadian, FC pun langsung diamankan oleh petugas maskapai untuk kemudian diserahkan pada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) di Lombok.

Setelah mendapat pemeriksaan selama kurang lebih 25 menit, FC pun dibebaskan oleh petugas. Untuk sementara ini FC hanya diberikan peringatan dan diperbolehkan pulang.

Penggunaan vape di pesawat ternyata dilarang. (Foto /Batik-Air)

Menanggapi kasus tersebut, Gerry Soejatman, seorang pengamat penerbangan memberikan tanggapan. Menurutnya aturan mengenai larangan merokok di dalam pesawat sudah sangat jelas, termasuk penggunaan vape di pesawat. Untuk itu harusnya para penumpang bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Hal Fatal yang Terjadi Jika Nekat Merokok di Pesawat

Berdasar peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat yang memiliki kapasitas lebih dari 20 orang, maka wajib memiliki pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Peraturan ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air di bawah Lion Air Group.

Tak hanya Lion Air Grup saja, hampir seluruh maskapai di Indonesia juga telah melakukan pelarangan penggunaan vape di pesawat. Hal ini karena dapat membahayakan keselamatan penumpang selama penerbangan.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU