Turis Pelaku Pelecehan Tengkorak Tana Toraja Ditangkap Polisi, Hukuman Apa yang Akan Diterimanya?

Setelah heboh berta tentang pelecehan turis pada tengkorak Tana Toraja, kedua pelakunya kini telah diamankan pihak kepolisian setempat. Kabarnya mereka akan mendapat dua hukuman, yaitu hukum adat dan hukum pidana.

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Warga Tana Toraja beberapa waktu lalu dibuat geram dengan ulah wisatawan yang berperilaku tak sopan dengan melakukan penghinaan pada tengkorak Tana Toraja.

Dalam sebuah foto yang beredar di soail media, tampak  seorang turis wanita sedang mengangkat tengkorak kepala sedangkan teman prianya berpose seolah menginjak kaki di atas tengkorak. Tak hanya itu, di satu foto lainnya wisatawan perempuan tampak tersenyum sambil memegang tulang tengkorak. Jika dilihat dari posenya, dia terlihat sedang memeragakan pose bermain gitar.

Jangan tiru dua turis yang tak paham aturan berkunjung ke makam dan lecehkan tengkorak Tana Toraja ini! (Foto/istimewa).

Baca selengkapnya: Tak Beretika, Turis Lecehkan Tengkorak di Tana Toraja

Sontak kasus ini membuat warga Tana Toraja kesal. Apalagi warga Toraja termasuk dalam kelompok orang yang begitu menghargai kematian. Bahkan mereka juga masih menjaga salah satu ritual adat kematian di Tana Toraja, yaitu ritual Rambu Solo.

Ritual ini merupakan upacara adat kematian masyarakat Tana Toraja yang bertujuan untuk menghormati dan menghantarkan arwah orang yang meninggal dunia menuju alam baka. Upacara ini sering juga disebut upacara penyempurnaan kematian karena orang yang meninggal baru dianggap benar-benar meninggal setelah seluruh prosesi acara ini dilakukan.

Maka tak heran jika warga Toraja sangat tersinggung dengan perlakuan kedua wisatawan tersebut. Upaya keras keluarga menyempurnakan kematian anggota keluarganya dilecehkan begitu saja. Keyakinan dan harapan dinodai dengan perilaku tak sopan.

Baca juga: Jangan Tiru Turis Millenial yang Tak Beretika, Ini Aturan Berkunjung ke Makam di Tana Toraja

Pelaku penghinaan tengkorak Tana Toraja ditangkap polisi. Sumber

Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian setempat ternyata tak tinggal diam. Kedua wisatawan yang melakukan aksi pelecehan pada tengkorak Tana Toraja tersebut kini telah ditangkap dan diamankan pihak berwajib Kepolisian Maluku Utara.

Pelaku pelecehana tengkorak Tana Toraja kemungkinan akan dikenakan dua hukuman sekaligus yaitu hukum adat dan hukum pidana sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Pada pasal 105 undang-undang Cagar Budaya ini disebutkan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan denda Rp500 juta.

Namun demikian ada juga warga yang menyarankan agar kedua pelaku ini hanya diberikan sanksi adat ringan dan permohonan maaf langsung ke para leluhur. Sebagian warga yakin bahwa keduanya saat ini telah dihantui perbuatan mereka sendiri terutama arwah dari tulang belulang yang mereka lecehkan.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU