Naik Kereta Api Untuk Mudik Lebaran? Pahami Aturan Pemakaian Bagasi Ini!

Naik kereta api untuk mudik lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Bagi Anda salah satunya, pahami aturan penggunaan bagasi berikut agar tidak rugi.

SHARE :

Ditulis Oleh: Desti Artanti

Mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Perjalanan mudik baik menggunakan kendaran pribadi, kapal laut, pesawat terbang, maupun naik kereta api, selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Perjalanan mudik dengan menggunakan kereta api misalnya, sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun, di mana peminatnya selalu membeludak, dan tidak sedikit yang kehabisan tiket. Mendapatkan tiket kereta api untuk mudik pun butuh perjuangan ekstra, karena pada masa tersebut, peminatnya naik berkali-kali lipat.

Foto diambil dari sini

Bersamaan dengan hal tersebut, banyak penumpang kereta api yang membawa barang melebihi kapasitas bagasi yang disediakan, sehingga mengganggu kenyamanan bersama di dalam gerbong kereta. Kenyataannya, tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua penumpang kereta api saja, melainkan oleh banyak penumpang, sehingga meski semua penumpang mendapatkan tempat duduk, barang-barang bawaan yang melebihi kapasitas akan membuat gerbong kereta menjadi penuh sesak dan perjalanan mudik naik kereta api akan terasa tidak nyaman.

Bambang Setyo Prayitno selaku Humas PT KAI Daop 1 mengatakan, dari hasil evaluasi PT KAI, selama musim angkutan lebaran ini banyak sekali penumpang yang membawa barang yang tidak semestinya, seperti karung beras atau berkardus-kardus mie instan. Penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas alias overload ini dikeluhkan oleh penumpang lain yang merasa terganggu.

Jika bagasi sudah overload, penumpang yang membawa barang melebih kapasitas akan meletakkan barang bawaannya di bagian bawah kaki bahkan hingga ke lorong gerbong. Hal ini lah yang dianggap menggau kenyamanan dan membuat gerbong menjadi penuh sesak. Untuk mengatasi hal tersebut, PT KAI akan memberlakukan peraturan dan melakukan sosialisasi mengenai penggunaan bagasi kereta api.

Penumpang kereta api kini hanya diperbolehkan membawa barang dengan bobot maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm). Lebih dari itu, barang tidak diperbolehkan masuk atau harus ditempatkan di kereta bagasi sesuai dengan ketentuan pihak ketiga (pengelola kereta bagasi). Menurut Bambang, alat ukur dan timbangan bagasi tersebut telah siaga di tiap stasiun untuk mengukur bagasi pengguna jasa kereta api.

Sebenarnya penumpang kereta api saat ini sudah jauh lebih teredukasi, jauh dibandingkan beberapa tahun lalu. Namun untuk kenyamanan bersama, sosialisasi mengenai peraturan ini tetap disuarakan, sehingga meminimalisir kerugian baik yang harus ditanggung oleh penumpang dengan banyak barang bawaan maupun yang tidak.

Setidaknya dengan mengetahui peraturan ini, Anda yang akan mudik dengan naik kereta api, bisa bijak menentukan dan mengemas barang bawaan Anda sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain maupun diri sendiri.

Baca juga:

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU