Terkait KM Lestari Maju yang Sengaja Dikandaskan, Sudah Layak Jalankah Kapal di Indonesia?

KM Lestari Maju yang membawa 139 orang penumpang itu dikandaskan sekitar 300 meter dari Pantai Pabadilang, Selayar. Nahkoda kapal berinisiatif mengandaskan kapal untuk memudahkan evakuasi. 

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Kapal Motor (KM) Lestari Maju sengaja dikandaskan karena kemasukkan air akibat cuaca buruk pada Selasa (3/7/2018) pukul 14.30 WITA. Nahkoda kapal berinisiatif mengandaskan kapal untuk memudahkan evakuasi.

Kapal motor penyeberangan tujuan Pamatata tersebut dinakhodai oleh Agus Susanto. Kapal yang membawa 139 orang penumpang itu dikandaskan sekitar 300 meter dari Pantai Pabadilang, Selayar.

Evakuasi korban yang selamat saat KM Lestari Maju karam di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto/Mhumu)

Adapun kapal tersebut juga membawa kendaraan roda dua sebanyak 18 unit, kendaraan roda empat sebanyak 14 unit, kendaraan golongan 5 sebanyak 8 unit dan kendaraan golongan 6 sebanyak 8 unit dengan jumlah total seluruhnya 48 unit kendaraan.

Baca Juga: Analisis Ilmiah tentang Mitos Pantai Palabuhanratu yang Wajib Anda Ketahui

Hingga kini Kementerian Perhubungan masih mengusut peristiwa ini. Pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap moda transportasi guna meningkatkan keselamatan transportasi khususnya angkutan perairan.

Syarat kapal layak berlayar

Terkait musibah ini, ada yang perlu kita pertanyakan, yakni perihal telah layak jalankah sebenarnya kapal-kapal di Indonesia.

Sebuah kapal tentu harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak jalan atau berlayar.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono, menjelaskan terdapat beberapa hal yang membuat sebuah kapal dinyatakan layak berlayar.

“Pertama, mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang,” jelas Tonny dilansir Antara.

(ilustrasi) kapal karam (Foto/Okezone.com)

Selanjutnya kapal dinyatakan layak berlayar bila lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan serta memastikan jumlah penumpang tidak lebih dari kapasitas.

Standar kapal layak berlayar rupanya telah tertuang dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara aturan pengedokan kapal tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

Baca Juga: Cari Tahu Hal-hal Berikut Ini Sebelum Pergi dengan Kapal Pesiar

Aturan yang telah tertuang tersebut berisikan kewajiban pemimpin kapal untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal.

Pemeriksaan kapal meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan permesinan, perlengkapan kemudi, serta pengendalian dan instalasi listrik.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU