Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Total terdapat 23 hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. Bulan Mei menjadi yang terbanyak mendapat tanggal merah.
Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021, yang rencana pada tanggal 10-17 Mei 2021 digeser menjadi 12-14 dan 17-19 Mei 2021, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021 adalah 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara untuk Hari Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember dari semula tanggal 24 Desember. Sehingga total ada 23 hari.
Dibandingkan tahun 2020, jumlah hari libur nasional di 2021 lebih sedikit satu hari karena perayaan Hari Raya Idul Fitri bertepatan dengan Kenaikan Isa Al-Masih umat Kristiani. Namun demikian, jumlah cuti bersama tahun 2021 lebih banyak dari 2020 yang hanya 5 hari saja. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memotong 3 hari cuti bersama Idul Fitri 2020.
Pada 2021 ini, pun pemerintah tidak memberikan cuti bersama untuk hari Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, padahal keduanya jatuh di hari kerja. Tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan cuti bersama terhadap perayaan dua hari besar Islam tersebut. Namun demikian, keputusan libur dan cuti bersama 2021 ini dapat berubah sewaktu-waktu karena pandemi.