Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Deli Serdang serta DPRD Sumatera Utara sepakat menutup objek wisata Air Terjun Dua Warna.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba menyebutkan jika Air Terjun Dua Warna merupakan kawasan yang termasuk dalam hutan lindung di Taman Nasional Bukit Barisan, sehingga tidak seharusnya menjadi objek wisata.
Dinas Kehutanan dan Pariwisata dan Kebudayaan Deli Serdang sendiri sudah sepakat untuk memberikan larangan wisata ke Aur Terjun Dua Warna. Meskipun hingga saat ini belum ada ketetapan fungsi kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan ini.
Baca juga: Kronologi Kejadian 22 Wisatawan Terseret Banjir Bandang di Air Terjun Dua Warna Sibolangit
Halen menghimbau kepada orang-orang yang ingin berwisata ke Air Terjun Dua Warna untuk tidak sembarangan masuk ke Tahura, namun untuk mahasiswa pecinta alam bisa melakukan perizinan telebih dahulu untuk masuk. Keputusan ini masih diproses dan menunggu penetapan rencana pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Camat Sibolangit, Amos Karo-Karo menuturkan jika selama ini Air Terjun Dua Warna dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk mencari mata pencarian sebagai pemandu wisata dan juga memberlakukan tarif masuk sendiri. Amot menambahkan jika masyarakat desa setempat sudah menerbitkan peraturan desa, namun peraturan daerah ini tidak sah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Deli Serdang, Faisal Nasution sendiri mengatakan jika pihaknya sudah sepakat untuk menutup wisata Aair Terjun Dua Warna. Faisal menambahkan jika pemberlakuan penutupan wisata ini harus ada komitmen yang berkelanjutan.
Rencana penutupan wisata Aair Terjun Dua Warna ini juga pernah direalisasikan dengan pemasangan plang larangan masuk, namun larangan itu lagi-lagi hilang. Keempat pintu masuk yakni Bandar Baru, Pramuka, Durin Sirugun, dan Suka Makmur di Kutalimbaru juga terus dijaga ketat demi kelestarian lingkungan.
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian mengusahakan hal yang terbaik untuk masa depan Air Terjun Dua Warna. Selain penjagaan ketat dan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut termasuk konservasi.