Viral, Video 3 Penari Goyang Erotis di Pantai Kartini Jepara

Dalam video tersebut, nampak 3 wanita mengenakan pakaian super minim melakukan goyang erotis sembari disemprot air oleh seorang pria. Kerumunan orang di sekitarnya bersorak sambil merekam aksi para penari goyang erotis tersebut.

SHARE :

Ditulis Oleh: Shabara Wicaksono

Sebuah video yang berisi tiga wanita penari goyang erotis dan dikerumuni orang-orang di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, viral di sosial media. Kejadian ini tak ayal langsung menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari tokoh agama.

Para penari goyang erotis ini ditengarai berasal dari Semarang. (Foto/istimewa).

Baca juga: Turis asing di Bali berseliweran dengan pakaian minim, tak tahu etika?

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia terkait kejadian penari goyang erotis dalam sebuah acara di Pantai Kartini, Jepara. Menurut Suharta, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara,” kata Suharta, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/4/2018).

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkaan pasal Undang-undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat porno aksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi saat ini juga sedang mencari tiga orang penari goyang erotis yang beraksi di Pantai Kartini. Tiga orang penari tersebut diketahui berasal dari Semarang.

“Masih dalam pencarian. Mereka juga nanti akan kami periksa. Lihat nanti hasilnya seperti apa,” kata Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Sementara itu, Pengelola Pantai Kartini, Joko Wahyu Sutejo, membenarkan adanya penari goyang erotis di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4/2018) lalu.

Joko juga dipanggil Polres Jepara untuk dimintai keterangan.

“Benar memang ada komunitas motor yang sedang kumpul. Tapi saya tidak tahu kalau ada penari goyang erotis karena saat itu saya tidak di lokasi. Saat saya ke lokasi, acara sudah selesai,” kata Joko dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/4/2018).

Dia mengatakan, sudah jauh-jauh hari, panitia kegiatan melayangkan surat izin penggunaan Pantai Kartini untuk acara kumpul sesama anggota komunitas .

“Di dalam izinnya terdapat hiburan hanya organ tunggal, tidak ada tarian erotis seperti di tempat hiburan malam, makanya kami boleh-boleh saja. Kalau tahu ada tari erotis ya pasti kami tidak perbolehkan,” katanya.

Dia telah memaparkan apa adanya kepada Polres Jepara terkait “insiden” erotis tersebut. “Karena saya sebagai pengelola, ya saya sampaikan apa adanya, bahwa sebelumnya tidak dicantumkan hiburan tari erotis,” kata dia.

Sementara itu, komunitas motor penyelanggara acara, Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI), membantah bahwa kegiatan penari goyang erotis di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, adalah atas inisiatifnya.

Ketua Umum Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI), Yudi Kusuma, menegaskan bahwa acara tersebut bukan acara yang dibuat oleh organisasinya.

“Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI). Dan, kami mengutuk keras kejadian tersebut,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dia juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan percaya pada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.

Kabag Humas Polres Jepara, AKP Hadi Suprastowo mengungkapkan, kepolisian sudah meminta keterangan beberapa pihak.

“Sudah ada yang diperiksa. Nanti info lanjutan menunggu penyidik,” katanya.

Hadi menambahkan, selain dari kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara.

Baca juga: Bukan mesum, ini filosofi mendalam festival alat kelamin pria di Jepang.

“Ada pernyataan sikap khusus antara ketua MUI Jepara, Bapak Mashudi dan Kapolres, AKBP Yudianto Adhi Nugroho,” terangnya.

Isi dari pernyataan sikap tersebut di antaranya adalah kejadian akan diselesaikan melalui ranah hukum karena ada dugaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MUI akan memantau penyelesaian kasus ini, serta memercayakan penyelesaian kasus terhadap kepolisian.

“Yang terakhir, meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan tautan internet kejadian yang mengandung pornografi tersebut,” pungkas Hadi.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU