Panduan Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan edaran dalam kaitannya dengan Panduan Ibadah Ramadhan 2020 dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pandemi virus corona (Covid-19) yang telah mewabah sejak akhir 2019 lalu memaksa umat muslim merayakan ibadah Ramadhan 1441 H dengan cara yang sedikit berbeda. Semua kegiatan ibadah maupun keagamaan lainnya yang melibatkan keramaian harus dihindari demi mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas, termasuk tarawih dan tilawah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan edaran dalam kaitannya dengan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat muslim Indonesia dari risiko Covid-19.

Panduan berisi tentang tata cara pelaksanaan ibadah, pengumpulan, dan penyaluran zakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Berikut adalah isi dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan keterangan dari Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, semua panduan tersebut nantinya dapat diabaikan apabila pada saatnya diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing , yang menyatakan kondisi telah aman dan bebas dari Covid-19.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU