Kementerian Agama menerbitkan edaran dalam kaitannya dengan Panduan Ibadah Ramadhan 2020 dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
Pandemi virus corona (Covid-19) yang telah mewabah sejak akhir 2019 lalu memaksa umat muslim merayakan ibadah Ramadhan 1441 H dengan cara yang sedikit berbeda. Semua kegiatan ibadah maupun keagamaan lainnya yang melibatkan keramaian harus dihindari demi mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas, termasuk tarawih dan tilawah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan edaran dalam kaitannya dengan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat muslim Indonesia dari risiko Covid-19.
Panduan berisi tentang tata cara pelaksanaan ibadah, pengumpulan, dan penyaluran zakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Berikut adalah isi dari panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020.
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala.
- Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat tarawih keliling (tarling);
- Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
- Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- Bagi organisasi pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan Zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran Zakat melalui layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan.
- Organisasi pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitral dan/atau ZIS berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahuk.
- Organisasi pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitral dan/atau ZIS berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT atau RW setempat.
- Petugas dalam melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
- Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
- Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan daerah setempat, terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, semua panduan tersebut nantinya dapat diabaikan apabila pada saatnya diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing , yang menyatakan kondisi telah aman dan bebas dari Covid-19.