Selamat Indonesia! Europian Commission mewakili Uni Eropa resmi mencabut larangan terbang ke uni eropa untuk seluruh maskapai penerbangan Indonesia.
Pada (14/6), Uni Eropa telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru yaitu daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional dan tunduk pada batas operasional di wilayah udara Uni Eropa.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Indonesia telah dimasukkan dalam daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa tahun 2007 karena memiliki kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan. Namun, karena upaya perbaikan kualitas, beberapa tahun setelahnya maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspress Transportasi Antarbenua, Indonesia AirAsia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air telah dihapuskan dalam daftar Safety Uni List. Sedangkan beberapa yang lainnya masih dalam status dilarang terbang melewati batas wilayah udara Uni Eropa.
Kabar bahagianya, melalui keputusan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa yang terbaru ini, dipastikan seluruh maskapai penerbangan Indonesia boleh terbang ke Eropa. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh European Commision dalam situs resminya di europa.eu.
“Dari keputusan terbaru hari ini, maskapai dari Indonesia seluruhnya dikeluarkan dari daftar larangan terbang ke Eropa menyusul ipaya perbaikan standar keselamatan penerbangan yang dilakukan negara tersebut”
Komisioner European Commission bidang Transportasi, Violeta Bulc, mengaku senang dengan pencapaian yang diraih oleh maskapai asal Indonesia. Menurut Bulc, capaian ini membuktikan hasil dari kerja keras maskapai bersama pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperbaiki kualitas penerbangan sipil yang mengacu pada standar internasional.
Hingga berita ini diturunkan, European Commission pun masih melarang 119 makaspai penerbangan di dunia untuk masuk ke wilaya udara Eropa di mana di antara 119 tersebut 114 merupakan maskapai penerbangan tersertifikiasi dari 15 negara yang belum memenuhi standar penerbangan internasional.