Wisatawan memiliki kebebasan untuk berpergian kemanapun yang diinginkan tanpa ada yang membatasi (freedom of travelling). Namun demikian seorang wisatawan juga dituntut untuk mematuhi kode etik pariwisata yang berlaku. Dalam hal ini tour operator memiliki tanggungjawab untuk memberikan penjelasan terkait kode etik pariwisata sehingga tidak tidak terjadi konflik dengan masyarakat lokal.
Kode Etik Pariwisata Dunia atau yang dikenal dengan Global Code of Ethics for Tourism (GCET) telah diatur oleh World Tourism Organization (WTO) sejak tahun 1999. GCET merupakan prinsip dasar yang dipakai sebagai acuan untuk pengembangan pariwisata yang mencakup komponen ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan yang berhubungan dengan perjalanan dan pariwisata.
GCET telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terdapat kurang lebih 10 pasal dalam GCET yaitu sebagai berikut.
Meskipun sudah ada kode etik pariwisata dunia, setiap destinasi menerapkan aturannya masing-masing yang berhubungan dengan adat dan kepercayaan. Misalnya di Pulau Bali, wisatawan yang memasuki Pura diwajibkan untuk mengenakan pakaian khusus khas Bali dan tidak boleh berkata kotor.
Bagi anda pelaku bisnis di bidang pariwisata bergabunglah bersama kami di Phinemo Marketplace. Kami memberikan wadah kepada anda untuk mempromosikan semua produk anda secara gratis. Gabung sekarang di Phinemo Marketplace melalui link berikut >> Daftar Phinemo Marketplace.