Mulai hari ini (14/9), DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan PSBB kembali karena kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan meskipun sudah dilakukan PSBB total dan beberapa kali PSBB transisi. Berdasarkan press release dari Gubernur Anies Baswedan, sejumlah tempat wisata akan ditutup dan semua kegiatan akan dibatasi, termasuk sekolah.
Kemarin saat beberapa daerah di Indonesia menerapkan PSBB transisi dan mulai memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (New Normal), sejumlah tempat wisata, pusat hiburan, mall, dan restoran telah diijinkan untuk buka kembali, namun tidak dengan sekolah. Padahal jika dipikir lagi, bukankah tempat wisata lebih ramai dan berpotensi menciptakan kerumunan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 dari Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menjelaskan bahwa anak sekolah masih sangat rawan dari segi risiko umur, terutama SD dan SMP yang di bawah usia 15 tahun. Sehingga apabila terpapar Covid-19 memiliki risiko kematian yang sangat tinggi, Belum lagi jika ia menyebarkannya kepada keluarga.
Kerawanan tersebut tentu saja berbeda dengan orang dewasa yang daya tahan tubuhnya lebih kuat. Dan jika terpapar pun risiko kematiannya hanya 5-8 persen saja. Itulah alasan pemerintah sangat hati-hati terhadap anak-anak di tengah pandemi Covid-19 ini. Jadi pembukaan tempat wisata bukan bermaksud untuk mendiskriminasi dun.ia pendidikan.
Selama pandemi Covid-19 ini, pembelajaran daring yang menggantikan kegiatan belajar mengajar di sekolah memang memberatkan bagi guru, murid, bahkan orang tua. Hal ini dikarenakan biaya operasionalnya besar mengingat tidak semua murid memiliki gawai dan kuota, bahkan beberapa tempat masih keterbatasan sinyal internet untuk mengakses pelajaran.
Murid juga dibebani tugas-tugas menumpuk yang harus dikerjakan dalam waktu bersamaan. Karena dikerjakan di rumah, tentu ini akan mengurangi waktu bersama keluarga. Yang menarik, meskipun pembelajaran dilakukan daring tanpa pertemuan tatap muka, pembayaran SPP tetap terus berjalan. Banyak pihak menyangka pemerintah terlalu fokus pada ekonomi saja.
PSBB DKI Jakarta akan diberlakukan selama dua minggu (14-27 September 2020). PSBB jilid dua ini tidak mengizinkan sekolah maupun semua institusi pendidikan lainnya, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan untuk buka. Ada sekitar 40 tempat wisata milik DKI Jakarta yang ditutup, seperti Monas, Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan sejumlah museum.
Taman kota termasuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) serta fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang ditutup. Bahkan fasilitas olahraga publik, seperti Gelora Bung Karno juga akan ditutup. Pemerintah DKI Jakarta berharap, kali ini warga benar-benar patuh untuk tetap di rumah saja agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.