Terbaru! Masuk Singapura, Wisatawan Wajib Lapor via Online

Bagi Anda yang hendak pelesir atau berlibur ke Singapura, maka Anda wajib lapor via daring atau online melalui website resmi ICA Singapura. 

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Wajib lapor via daring atau online kini diterapkan oleh Autoritas Imigrasi Singapura sejak tanggal 4 Oktober 2018 kemarin. Kebijakan baru yang dilakukan pemerintah Singapura ini menggantikan kebijakan kartu kedatangan wisatawan yang lalu.

Baca Juga: Viral, Turis Syria Dideportasi Setelah 7 Bulan Tinggal di Bandara

Seperti dalam rilis yang dikeluarkan pihak Imigrasi Singapura,  Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dalam laman resminya, Jumat (5/10/2018) bahwa sistem ini merupakan pembaruan dari kartu kedatangan yang biasanya diisi oleh wisatawan saat hendak memasuki Singapura.

Bagi Anda yang hendak pelesir atau berlibur ke Singapura, maka Anda bisa melakukan wajib lapor ini melalui website resmi maupun aplikasi mobile ICA (Immigration and Checkpoints Authority) Singapura.

Sistem yang dinamakan Electronic Arrival Card ini berlaku bagi foreign passenger (penumpang mancanegara) untuk mengisi keterangan yang sebelumnya ada di kartu kedatangan.

Langkah-langkah wajib lapor via daring

Sistem Electronic Arrival Card (Infografik/ICA.gov.sg)

Jadi, sebelum masuk ke area imigrasi, wisatawan diwajibkan mengisi selembar kertas yang berisi tentang informasi penerbangan, tempat tinggal di Singapura, barang bawaan, dan tujuan kunjungan ke Singapura.

Cara mengisinya pun cukup mudah. Wisatawan dapat mengakses situs Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) kemudian mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh. Ketika proses pengisian sudah lengkap, Anda hanya perlu menunjukkan paspor di gate imigrasi untuk diperiksa.

Bila dahulu, saat mengisi kartu dalam bentuk fisik, wisatawan harus mengisi satu kartu untuk satu orang, dalam formulir elektronik ini akan lebih mudah. Apabila pergi bersama keluarga atau grup kecil, bisa mengisi data hanya dengan satu kali pengisian.

Uji coba tiga bulan

singapore cruise center (Foto/visit singapore)

Baca Juga: Indonesia Urutan Kedua Paling Banyak Konsumsi Mie Instan

Kebijakan wajib lapor via daring ini mulai berlaku sejak 4 Oktober dengan masa uji coba hingga tiga bulan mendatang.

Regulasi ini diuji coba selama tiga bulan di seluruh lokasi kedatangan wisatawan mulai dari bandara, terminal feri, hingga perbatasan darat. Seperti perbatasan Woodlands dan Tuas, Bandara Changi dan Pelabuhan Cruise atau Singapore Cruise Centre, Tanah Merah Ferry Terminal, Changi Point Ferry Terminal dan Changi Ferry Terminal.

Kebijakan baru ini diambil untuk menghemat penggunaan kertas. Tiap tahunnya, kartu kedatangan konvensional yang selama ini digunakan dicetak lebih dari 48 juta lembar.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU