Di Thailand, Turis Coret Tembok Kena Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 465 Juta

Turis coret tembok di Thailand akan dapat hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga ratusan juga. Hati-hati jika liburan di sini.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Liburan di Thailand yang menyenangkan akan berubah menjadi petaka apabila kita mengabaikan larangan-larangannya. Salah satu yang perlu Anda perhatikan adalah larangan coret tembok. Tampaknya sepele, tapi siapa sangka, hukuman 10 tahun penjara bisa menjerat para turis yang melanggarnya seperti kasus yang dialami Britanny Schneider (22) asal Kanada dan Lee Furlong (23) asal Inggris.

Dua turis asal Inggris dan Kanada tersebut pun harus siap mendekam di penjara karena mencoret tembok bersejarah The Phae di Chiang Mai, Thailand.

Baca juga: Tidak Hanya di Thailand, Bali Pun Punya Perayaan ‘Songkran’

Tulisan kedua pelaku vandalisme. (Viral Press/BBC)

Peristiwa penangkapan itu berawal ketika Schneider dan Furlong tertangkap kamera CCTV sedang mencoret tembok yang berusia 13 abad menggunakan cat semprot pada Kamis (23/10/2018). Keduanya langsung ditangkap di hostel tempat mereka menginap dan dipenjara beberapa hari sembari menunggu sidang sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Schneider mengaku sangat menyesal atas perbutannya itu, tapi hukuman tak bisa dihindari.

“Aku sungguh sangat takut. Aku minta maaf atas apa yang telah aku lakukan, benar-benar minta maaf. Aku sungguh ketakutan dan hanya ingin pulang ke rumah,” ujar Schneider kepada Canadian Press.

Kronologi pencoretan tembok bersejarah

Foto/Freepik

Schneider menjelaskan ia dan temannya dalam keadaan mabuk dalam peristiwa coret tembok terjadi. Kala itu ia sedang dalam perjalanan pulang ke hostel, ia mencoret huruf B sedangkan sahabatnya Furlong mencoret ‘Scousse Lee’ di tembok The Phae.

“Aku menulis huruf B tetapi kemudian berhenti karena aku tahu ini tidak baik, tetapi sudah terlambat,” jelas Schneider.

Keesokan harinya mereka dijemput polisi di depan hostel. Awalnya mereka ditunjukkan video CCTV tersebut, karena merasa bersalah Schneider langsung mengakuinya. Kini keduanya harus menanggung akibat perbutannya tersebut, yakni dikenai penjara 10 tahun dan denda 1 juta Bath atau setara dengan Rp 465 juta.

Baca juga: Traveling ke Thailand Pertengahan Tahun Ini? Berikut Estimasi Biayanya

“Perbuatan mereka akan diinvestigasi dan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Letnan Koloner Teerasak Sriprasert dari Kepolisian Chiang Mai.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi turis yang liburan di Thailand agar tidak melakukan vandalisme atau coret-coret di berbagai sudut Thailand. Bila masih melanggar, hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta siap menjerat Anda.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU