Cara Mendapatkan Gelar dari Keraton untuk Hidup Sebagai Bangsawan

Rakyat bisa memiliki kesempatan masuk ke kalangan elit keraton. Cara mendapatkan gelar keraton adalah dengan menjadi Abdi Dalem.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Dahulu gelar kebangsawanan merupakan sesuatu yang diimpi-impikan oleh masyrakat karena menjadi penanda status sosial yang tinggi. Gelar kebangsawanan hanya diberikan kepada keluarga keraton serta tokoh-tokoh di luar keraton yang dianggap berjasa. Mereka yang dianaugerahi gelar tersebut akan dianggap jadi bagian penting dari keluarga keraton. Bagaimana cara mendapatkan gelar dari keraton?

Pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan gelar hanya seorang raja. Di pulau Jawa, wewenang ini hanya dimiliki oleh para penguasa dari Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Praja Mangkunegaraan. Julius Pour dalam Majalah Intisari edisi November 1974 menulis bahwa setiap orang dapat memiliki gelar kebangsawanan.

Soemarsaid Moertono dalam bukunya berjudul Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau, menyebut bahwa di periode Mataram II, rakyat bisa memiliki kesempatan masuk ke kalangan elit keraton. Cara mendapatkan gelar keraton adalah dengan menjadi Abdi Dalem. Gelar nantinya akan disesuaikan berdasarkan pangkat dan pengabdian.

Abdi Dalem golongan bawah dari Jajar sampai Wedana yang berasal dari keluarga priyayi mendapat gelar Raden, sedangkan yang berasal dari rakyat biasa mendapat gelar Mas. Abdi Dalem golongan atas dari Bupati Anom sampai Bupati Nayaka akan mendapatkan gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT). Gelar seseorang menentukan tempat duduk mereka dan protokol keraton dalam menghadap sang sultan.

Suatu gelar kebangsawanan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari keraton yang ditandatangi oleh sultan. Setiap orang dapat mengajukan permohonan gelar dengan menunjukkan segala silsilah keturanan serta para saksi yang diperlukan. Melalui SK Sultan,maka pemiliknya berhak untuk menambahkan gelar di namanya secara sah agar orang lain tahu.

Terdapat empat golongan gelar kebangsawanan di pulau Jawa, yaitu gelar Kasunanan dari Kasunanan Suarakarta, gelar Kesultanan dari Kesultanan Yogyakarta, gelar Pakualaman dari Kadipaten Pakualaman, serta gelar Mangkunegaraan dari Praja Mangkunegaraan. Empat kerajaan ini adalah pecahan dari Kesultanan Mataram yang behulu dari Kesultanan Demak.

Gelar Kebangsawanan Bisa Dicabut

Gelar kebangsawanan bisa diberikan, juga bisa diambil kembali apabila memiliki tindak-tanduk yang tidak mencerminkan tata krama keraton. Salah satu yang sempat ramai adalah pencopotan gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle dari Kerajaan Inggris. Keduanya tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga bangsawan kerajaan setelah memutuskan keluar dari istana dan memulai hidup baru di Amerika.

Beberapa waktu lalu, Sultan Hamengkubuwana X mencopot jabatan dua adiknya dari keraton Kesultanan Yogyakarta. GBPH Prabukusumo serta GBPH Yudaningrat dianggap memakan gaji buta selama menjabat di lima tahun terakhir. Keduanya memiliki gelar GBPH, kepanjangan dari Gusti Bendara Pangeran Harya yang dianugerahkan kepada anak lelaki selain putra mahkota dari permasuri ketika sudah dewasa.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU