Di Yunani, Mengambil Batu Pantai Dikenai Denda Hingga Rp 14,7 Juta

Pengambilan batu pantai secara massif akan merusak garis pantai alami. Hal inilah yang membuat pantai akan terus tergerus dan rusak.

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Batu pantai acap kali membawa pesona tersendiri dari suatu pantai. Tak hanya bulat oval, bahkan ada pula bebatuan yang memiliki ragam bentuk yang lebih unik dengan macam warna yang tak kalah menarik.

Bebatuan ini kemudian menambah cantik pesona pantai, berbaur dengan debur, pasir pantai hingga siluetnya kala senja menerpa.

Baca Juga: Berangkat dari Sequel Film Mamma Mia, Yunani Bisa Jadi Destinasi Liburan Anda Selanjutnya

Namun apa jadinya bila keindahan tersebut kian tergerus akibat ulah tangan-tangan jahil yang mengambil bebatuan tersebut? terlebih bila hal itu dilakukan untuk dikomersilkan.

bebatuan pantai (Foto/Google Image)

Pantai Lalaria di Skiathos, Yunani telah menerapkan larangan bagi mereka yang dengan sengaja mengambil batu-batu di pantai tersebut.

Pantai berpasir putih dan berair jernih itu mulai mencanangkan aturan baru tersebut kepada para wisatawan maupun turis mancanegara yang berkunjung ke sana.

Diketahui bahwa bebatuan di Pantai Lalaria berbentuk bulat serupa telur dan berwarna putih, bahkan perak ketika disorot cahaya matahari.

Keindahan ini yang kemudian disalahgunakan oleh tangan-tangan nakal tersebut. Tak hanya wisatawan namun penduduk Yunani juga kerap kedapatan mengambil batu pantai dan menjualnya kembali.

Thodoris Tzoumas, dari Badan Pariwisata Yunani, mengimbau agar pengunjung pantai tak lagi mengambil bebatuan tersebut.

pantai pasir putih di Skiathos, Yunani (Foto/Pixabay)

Tzoumas mengatakan pihaknya sudah membuat tanda larangan mengambil bebatuan di sana sebagai imbauan resmi dari pemerintah Yunani. Tanda larangan itu bertuliskan: Silakan berfoto tapi jangan ambil bebatuan di sini. Selamatkan Pantai Lalaria.

“Pengambilan bebatuan secara massif akan merusak garis pantai alami, dikhawatirkan pantai akan terus tergerus,” kata Tzoumas, seperti yang dikutip dari Lonely Planet pada Kamis (30/8/2018).

Tak tanggung-tanggung, jika ada yang ketahuan mengantongi bebatuan saat meninggalkan pantai, pemerintah Yunani tak segan mengenakan denda hingga sebesar US$1.000 (sekitar Rp14,7 juta).

Baca Juga: Honeymoon ke Eropa, Inilah Momen Romantis Tasya dan Randi yang Goals Banget

Sebelumnya, peraturan yang sama juga diterapkan oleh Pantai Chesil di Inggris. Bahkan denda yang diterapkan bagi pengambil batu di kawasan ini adalah sebesar US$2.569 (sekitar Rp37 juta).

Tak semata denda, di Turki, Sardinia, Filipina, dan Jerman, pemerintah menerapkan unyuk menghukum penjara bagi mereka yang mencuri bebatuan pasir, serta flora dan fauna setempat.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU