PT Angkasa Pura II naikkan tarif airport tax pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passengger Service Charge (PSC) untuk penumpang domestik di Terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret 2018 mendatang.
Adapun tarif PSC penerbangan domestik di Terminal I menjadi Rp65 ribu per penumpang dari tarif sebelumnya Rp50 ribu per penumpang. Semantara, tarif PSC penerbangan domestik di Terminal II menjadi Rp85 ribu per penumpang dari sebelumnya Rp65 ribu per penumpang.
Dengan kenaikan ini, ada kekhawatiran terhadap kenaikan tiket pesawat. Lalu apakah kenaikan airport tax ini mempengaruhi tarif tiket pesawat? Kami coba meminta keterangan Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, tentang kenaikan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan airport tax atau sering dikenal dengan tarif PSC ternyata ke depannya akan mempengaruhi kenaikan tiket pesawat Lion Grup. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan tarif PSC.
“Jadi disesuaikan dengan kenaikan PSC. Misalnya kalau ke Yogyakarta Rp500.000 dan PSC naiknya Rp15.000, nah tiketnya jadi Rp515.000,” kata Ramaditya, Selasa, (13/2/2018).
Seperti yang kita ketahui, maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air) beroperasi di Terminal IA, IB, dan IC.
Ramaditya juga memastikan, penumpang tidak akan dikenakan biaya kembali saat menaiki pesawat dari Lion Grup di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, tarif PSC tersebut telah dimasukkan ke dalam tarif tiket pesawat yang dipesan oleh para calon penumpang.
“Enggak akan naik gede (tarif tiketnya), dan enggak akan dikenakan kepada penumpang,” pungkas Ramaditya.
Selain kenaikan airport tax di Terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta, airport tax Terminal III juga mengalami kenaikan. Tarif PSC penerbangan internasional naik menjadi Rp230 ribu dari harga sebelumnya Rp200 ribu dan PSC penerbangan domestik Terminal III menjadi Rp130 ribu.
Kenaikan airport tax ini telah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun begitu, dampak kepada penumpang tidak terlalu besar.