68 Negara di Dunia yang Melarang WNI Masuk Karena Virus Corona

Sebanyak 68 negara di dunia melarang warga negara asing (WNA), termasuk warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya demi menekan penyebaran Covid-19.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Lebih dari 150 negara di dunia saat ini sedang dilanda kepanikan yang luar biasa akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Penyebarannya yang begitu cepat, hanya dalam tempo waktu beberapa bulan saja tercatat pada hari ini (27/3) sebanyak 531.764 orang telah terinfeksi, sedangkan 24.071 dinyatakan meninggal dunia. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat, mengingat pandemi Virus Corona belum juga berakhir atau setidaknya mereda.

Beberapa negara telah memberlakukan berbagai kebijakan demi menekan angka penyebaran Virus Corona, salah satunya dengan pembatasan perizinan masuk ke wilayah negaranya. Kebijakan tersebut secara tidak langsung memberi dampak kepada warga negara asing (WNA) yang terjangkit wabah Virus Corona, tak terkecuali bagi warga negara Indonesia (WNI). Berikut adalah daftar 68 negara di dunia yang melarang WNA masuk, termasuk WNI.

  1. Argentina
  2. Antingua & Barbuda
  3. Mikronesia
  4. Kepulauan Solomon
  5. Tuvalu 
  6. Fiji
  7. Korea Selatan
  8. Korea Utara
  9. Taiwan
  10. Macau
  11. Mongolia
  12. Italia
  13. Yunani
  14. Siprus
  15. Arab Saudi
  16. Rumania
  17. Republik Moldova
  18. Serbia
  19. Montenegro
  20. Albania
  21. Bulgaria
  22. Makedonia Utara
  23. Bosnia Herzegovina
  24. Ukraina
  25. Geogia
  26. Armenia
  27. Turki
  28. Jerman 
  29. Swiss
  30. Norwegia
  31. Austria
  32. Denmark
  33. Swedia
  34. Finlandia
  35. Estonia
  36. Latvia
  37. Lithuania
  38. Ceko
  39. Hongaria
  40. Polandia
  41. Slowakia
  42. Amerika Serikat
  43. Kanada
  44. Bahamas
  45. Belize
  46. El Savador
  47. Guatemala
  48. Honduras
  49. Jamaika
  50. Vietnam
  51. Kamboja
  52. Kosta Rika
  53. Panama
  54. Malaysia
  55. Singapura
  56. Afrika Selatan
  57. Uni Komoros
  58. Rwanda
  59. Sierra Leone
  60. Djibouti
  61. Angola
  62. Namibia
  63. Bangladesh
  64. Nepal
  65. Maladewa
  66. India
  67. Kyrgyzstan
  68. Sri Lanka

Daftar ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia di safetravel.kemlu. Adanya kebijakan ini tentu saja akan memberi dampak pada gagalnya rencana perjalanan yang telah disusun sejak jauh-jauh hari. Para calon wisatawan dari Indonesia hendaknya bisa memahami kebijakan ini demi keselamatan dan kesehatan pribadi.

Pihak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menghimbau WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak. Jika terlanjur bepergian ke luar negeri, sebaiknya segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut karena pemberlakuan kebijakan sistem lockdown.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU