Lebih dari 150 negara di dunia saat ini sedang dilanda kepanikan yang luar biasa akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Penyebarannya yang begitu cepat, hanya dalam tempo waktu beberapa bulan saja tercatat pada hari ini (27/3) sebanyak 531.764 orang telah terinfeksi, sedangkan 24.071 dinyatakan meninggal dunia. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat, mengingat pandemi Virus Corona belum juga berakhir atau setidaknya mereda.
Beberapa negara telah memberlakukan berbagai kebijakan demi menekan angka penyebaran Virus Corona, salah satunya dengan pembatasan perizinan masuk ke wilayah negaranya. Kebijakan tersebut secara tidak langsung memberi dampak kepada warga negara asing (WNA) yang terjangkit wabah Virus Corona, tak terkecuali bagi warga negara Indonesia (WNI). Berikut adalah daftar 68 negara di dunia yang melarang WNA masuk, termasuk WNI.
Daftar ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia di safetravel.kemlu. Adanya kebijakan ini tentu saja akan memberi dampak pada gagalnya rencana perjalanan yang telah disusun sejak jauh-jauh hari. Para calon wisatawan dari Indonesia hendaknya bisa memahami kebijakan ini demi keselamatan dan kesehatan pribadi.
Pihak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menghimbau WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak. Jika terlanjur bepergian ke luar negeri, sebaiknya segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut karena pemberlakuan kebijakan sistem lockdown.