3 Negara Ini Berlakukan Pajak Baru untuk Turis Asing Mulai 2019

Sudah menyusun rencana untuk liburan pada tahun baru nanti? Coba baca artikel ini untuk pastikan apakah negara tujuan Anda juga berada dalam daftar.

SHARE :

Ditulis Oleh: Astrid S

Seiring semakin meningkatnya sektor pariwisata, negara mulai berlomba-lomba untuk memberikan fasilitas yang memadai. Hal ini salah satunya dilakukan dengan mengadakan pajak yang diberikan kepada turis asing yang datang untuk melancong di negara tujuan. Dilansir dari Lonely Planet, inilah tiga negara yang akan memberlakukan pajak tambahan untuk turis asing pada tahun 2019.

Baca Juga: Jepang Berlakukan Pajak Keberangkatan 1.000 Yen untuk Wisatawan

Jepang

Jepang akan menerapkan pajak sayonara guna meningkatkan fasilitas pariwisata yang ada. (Scuffins Photography)

Sejak tanggal 7 Januari 2019, Jepang akan menerapkan pajak bagi penduduknya maupun masyarakat asing yang pergi ke luar wilayah Jepang. Pajak bernama “pajak sayonara” ini akan otomatis masuk dalam biaya tiket pesawat atau kapal yang Anda pesan. Diperkirakan Anda akan dikenakan pajak sebesar ¥1000 atau Rp135 ribu.

Walaupun terbilang kecil, namun dengan jumlah wisatawan yang datang ke Jepang, pajak ini bisa menghasilkan ¥43 miliar atau Rp5,8 triliun. Nantinya, uang dari hasil pajak sayonara ini akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas di bandara, penambahan petunjuk multi bahasa di berbagai destinasi, hingga pemasangan WiFi gratis di transportasi umum.

Kroasia

Pajak yang akan diberlakukan di negara Kroasia diklaim yang paling rendah dibanding negara lain.

Negara di Eropa Timur ini pada beberapa tahun terakhir sedang menghadapi jumlah turis asing berlebih yang datang. Maka dari itu, akhirnya negara ini akan menetapkan pajak sebesar 25% pada peak season. Pajak ini nantinya akan diterapkan pada biaya akomodasi per malam, kecuali untuk tempat perkemahan.

Jika dihitung, sebenarnya biaya yang dibebankan kepada turis asing dari pajak ini tidaklah besar. Anda hanya akan dikenakan pengeluaran lagi sebesar 10 kuna atau setara dengan Rp25 ribu saja. Menteri Pariwisata Kroasia Gari Capelli pun memastikan bahwa pajak yang ditetapkan negara dengan ibu kota Zagreb ini “terendah dari negara-negara tetangganya”.

Baca Juga: Asik! Belanja di Jepang Kini Bebas Pajak

Selandia Baru

Walaupun belum ditetapkan secara resmi, namun Anda perlu mempersiapkan diri juga sebelum berkunjung ke Selandia Baru. (RCI)

Negara Domba ini telah mengumumkan bahwa turis asing akan dikenakan pajak sebesar NZ$35 atau setara Rp 346 ribu ketika berada di perbatasan. Namun, pajak ini tidak berlaku bagi turis dari Australia dan negara-negara Pasifik sehingga pungutan ini hanya berlaku bagi pelancong dari negara-negara yang jauh.

Sebenarnya peraturan ini masih digodok oleh parlemen Selandia dan rencananya akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2019. Diperkirakan pajak ini dapat menghasilkan NZ$80 juta atau Rp791 miliar tiap tahunnya. Nantinya hasil dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan pariwisata dan proyek konservasi negara ini.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU