Mulai Rabu (3/2/2021) pukul 21.00, pemerintah Arab Saudi melarang kedatangan atau transit warga asing dari puluhan negara, termasuk Indonesia. Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, langkah tersebut diambil sebagai upaya membendung penyebaran Covid-19. Dengan kebijakan ini, puluhan negara tersebut juga dilarang umroh.
Terdapat 20 negara yang dilarang umroh dan masuk ke Arab Saudi, yakni Indonesia, Libanon, Mesir, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Inggris Raya, Turki, dan Jerman. Larangan ini juga berlaku untuk Perancis, Swiss, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Jepang, Italia, Irlandia, Swedia, Portugal, dan Pakistan. 20 negara ini tercatat memiliki lonjakan Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Sejarah Ibadah Haji, Pernah Dilarang 40 Kali
Tak hanya kedatangan internasional, larangan ini juga berlaku untuk para pelancong yang transit di 20 negara tersebut dalam rentang waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi. Penanggugan untuk masuk ke wilayah administratif Kerajaan Arab Saudi diberlakukan kepada non-warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, beserta seluruh anggota keluarga mereka.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah menyetop kedatangan jamaah umroh serta pelancong dari sejumlah negara yang memiliki risiko tinggi Covid-19. Arab Saudi juga telah memperpanjang larangan perjalanan luar negari bagi warganya. Rencananya, seluruh perbatasan udara, darat, dan laut Arab Saudi akan dibuka secara bebas pada 17 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Sebelum Islam, Makkah Telah Menjadi Kiblat Keagamaan
Awal Februari 2021 lalu, Arab Saudi melaporkan 310 kasus Covid-19 dan empat kematian. Jumlah keseluruhan menjadi 368.000 dan kematian jadi 6.400, tertinggi di antara negara-negara di Teluk Arab. Meski begitu, sejak Januari 2021 kasus infeksi harian di Arab Saudi telah turun di bawah 100. Dan setelah itu meningkat lagi tiga kali lipat dengan 310 kasus dilaporkan.