Traveling kini makin mudah dengan menggunakan moda transportasi umum. Membawa mobil atau motor selama perjalanan memang memudahkan mobilitas kita, namun dengan trasportasi massa seperti kereta, bus atau pesawat, kita bisa menambah waktu stirahat selama perjalanan, atau setidaknya kita serahkan saja nyawa kita pada kondektur atau pilot. Namun, pernahkah Anda memikirkan bagaimana stastus keamanan perjalanan Anda? Maksud saya, apakah perjalanan Anda mempunyai jaminan keselamatan atau perlindungan jika terjadi kecelakaan?
Baiklah, jangan pernah berharap hal buruk terjadi selama kita melakukan perjalanan. Namun jika dipikir-pikir, setiap saat resiko tersebut ada pada kita, terlebih saat melakukan perjalanan. Anggaplah Anda telah memiliki asuransi perjalanan yang akan mengcover biaya kecelakaan di perjalanan. Namun itu hanya untuk Anda sendiri. Bagaimana dengan perlindungan yang bisa dirasakan oleh yang lain juga?
Ketika berlibur, moda transportasi darat, laut dan udara banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Seaman apapun kendaraan yang Anda tumpangi, tetap saja memiliki resiko. Di jalan Anda tak sendirian, pada saat bersamaan banyak pengendara lainnya yang juga ikut melajukan kendaraannya. Karakter pengendara yang berbeda-beda ketika di jalan ditambah kondisi infrastruktur jalan dengan kekurangan di sana sini kerap menghadirkan kombinasi risiko yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
Hal lain yang tak kalah penting adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengenakan alat pengaman ketika berkendara. Kewajiban kepemilikan KTP dan SIM bagi pengendara cukup umur saat berkendara pun bukan tanpa alasan. Kedua kartu tanda pengenal tersebut ditambah dengan Laporan Polisi merupakan persyaratan dasar Anda untuk mendapatkan santunan ketika kondisi tak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan yang melibatkan anda didalamnya.
Hal itu merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yaitu bagi setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut/sungai/penyebrangan, maupun pesawat udara selama dalam perjalanan, terhitung dari saat berangkat sampai dengan tiba di tujuan.
Kemudian UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, seperti korban tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api. Termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari,namun demikian perlu diingat bahwa dana pertanggungan ini tidak menjamin kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal.
Banyak masyarakat Indonesia yang masih awam tentang Jasa Raharja. Padahal, kehadirannya akan sangat membantu Anda jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dalam perjalanan. Asuransi kecelakaan dengan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas hanya menanggung kecelakaan karena tabrakan antar-kendaraan dan orang yang tertabrak kendaraan sesuai dengan UU No. 34 Thn 1964 dan tidak menjamin kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal.
Untuk UU No. 33 Thn 1964 adalah pertanggungan wajib penumpang alat angkutan umum menjamin kecelakaan untuk setiap penumpang termasuk laka sendiri dengan persyaratan dasar adalah melengkapi dengan Laporan Polisi, STNK Kendaraan yang terlibat kecelakaan termasuk kepemilikan SIM akan diperiksa.
Jika sewaktu-waktu kejadian yang tidak diinginkan menimpa Anda, baik di darat, laut maupun udara, Anda dapat menghubungi 1500020 atau SMS Center 0812 10 500 500 atau kunjungi www.jasaraharja.co.id untuk informasi santunan lebih lanjut.