Sebelum lengser dari jabatannya sebagai presiden, Donald Trump kembali membuat kebijakan yang kontroversial. Turis maupun pebisnis pemegang visa B-1 dan B-2 dari 23 negara diwajibkan membayar uang jaminan hingga USD 15.000 yang setara dengan Rp 213 juta untuk berkunjung ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini masih bersifat sementara dan mulai diterapkan pada 24 Desember 2020 – 24 Juni 2020.
Berdasarkan dokumen Kementerian Luar Negeri AS, kebijakan ini sengaja dirancang untuk warga dari negara tertentu dengan tarif tinggal yang lebih tinggi. Kebijakan ini merupakan alat diplomatik dari AS untuk mendorong pemerintah asing mengambil tindakan yang diperlukan agar memastikan warga negaranya meninggalkan wilayah AS tepat waktu setelah melakukan kunjungan yang bersifat sementara.
Berikut ini adalah daftar 24 negara yang terkena imbas kebijakan baru dari Presiden Trump. Indonesia tidak termasuk diantaranya.
Peraturan baru ini membuat petugas konsuler AS mewajibkan wisatawan dan pebisnis dari negara-negara tersebut yang memiliki tingkat overstay lebih dari 10 persen pada tahun 2019, untuk membayar sejumlah jaminan antara USD 5.000 hingga USD 15.000. Uang jaminan itu akan dikembalikan jika warga negara yang bersangkutan telah keluar dari AS. Sebagian besar negara yang terdampak kebijakan ini berasal dari benua Afrika.
Sejak pertama menjabat, Presiden Trump telah terkenal dengan berbagai kebijakannya yang tidak ramah pro imigran. Sebelum ia lengser, rupanya Presiden Trump bertekad menjadikan pembatasan imigrasi sebagai fokus utama program kerjanya di akhir masa jabatannya. Pihak pemerintah AS khawatir, tingginya jumlah warga negara asing overstay dapat memicu tindakan kriminal terhadap warga negara AS.