Turis Indonesia Bisa Dapatkan Multiple Visa Korea Selatan, Ini Syaratnya!

Multiple visa Korea Selatan ini berlaku selama 5 tahun dengan durasi masa kunjungan maksimal 30 hari per kunjungan. Tak hanya diberikan keleluasaan kunjungi negeri para oppa, Anda juga dijanjikan kemudahan dalam mengurus visa.

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

Multiple visa Korea Selatan sekarang berlaku untuk turis Indonesia. Foto dari sini

Kabar bahagia buat Anda yang gemar liburan ke luar negeri. Korea Selatan baru saja mengumumkan pemberlakuan multiple visa untuk para turis Indonesia. Multiple visa ini berarti, wisatawan hanya perlu melakukan satu kali pengajuan visa Korea Selatan untuk kemudian bisa digunakan berkali-kali.

Baca juga: Trump Wajibkan Pemohon Visa Amerika Serikat Cantumkan Riwayat Akun Sosial Media

Multiple visa Korea Selatan ini berlaku selama 5 tahun dengan durasi masa kunjungan maksimal 30 hari per. Tak hanya diberikan keleluasaan kunjungi negeri para oppa, Anda juga dijanjikan kemudahan dalam mengurus visa. Jika single visa akan diproses selama 6 hari kerja, maka multiple visa ini hanya butuh waktu satu hari kerja. Jadi, multiple visa sudah bisa didapatkan satu hari setelah pengajuan.

Namun, Anda tetap harus memenuhi aturan pengajuan multiple visa Korea Selatan berikut ini.

1. Pertama, Anda harus surat keterangan kerja yang menunjukkan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia.

2. Selain itu, pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan yang melayani rute Korea Selatan pun bisa mengajukan multiple visa Korea Selatan ini.

3. Anda yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali juga bisa mengajukan multiple visa. Caranya dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor dan fotokopi visa.

4. Para pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya juga bisa mengajukan visa ini dengan cara menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja.

5. Lalu, multiple visa ini berlaku untuk para pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku. Negara-negara yang masuk dalam OECD yaitu Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.

Baca juga: Dolan Ke Korea Selatan ? Kamu Harus Dapatkan Visa Korea Selatan Dulu. Begini Caranya

6. Visa ini juga diperuntukan buat Anda yang memiliki pendapatan di atas 8.000 dollar AS per tahun atau sekitar 100 juta rupiah. Caranya dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2.

7. Anda yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan

8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga.

Apakah Anda memenuhi salah satu syarat yang telah disebutkan di atas? Sebelum mengajukan permohonan multiple visa Korea Selatan, Anda diwajibkan untuk melampirkan satu dari tiga dokumen keuangan yang ditentukan yaitu rekening koran minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU