Trump Wajibkan Pemohon Visa Amerika Serikat Cantumkan Riwayat Akun Sosial Media

Untuk dicatat, pemohon visa Amerika Serikat diwajibkan untuk mencantumkan seluruh akun sosial media dalam kurun 5 tahun terakhir.

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

Trump memutuskan seluruh pelamar visa Amerika Serikat, imigran atau pun non-imigran untuk mencantumkan akun sosial media dalam kurun 5 tahun terakhir. Foto dari sini

Amerika Serikat makin perketat aturan wisatawan yang masuk ke negaranya. Melansir dari reuters.com, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menginginkan semua pemohon visa baik sebagai imigran maupun non-imigran (kunjungan wisata atau pun kerja) untuk mencantumkan semua daftar akun sosial media dalam kurun 5 tahun ke belakang.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh rezim Donald Trump ini merupakan bagian dari perluasan aturan yang dikeluarkan pada September tahun lalu yang menyatakan bahwa total imigran yang datang ke Amerika Serikat diharuskan untuk mencantumkan daftar akun sosial media.

Kini, aturan tersebut tak hanya berlaku bagi para imigran saja namun juga turis yang ingin liburan atau pun sedang dalam urusan pendidikan ke Amerika Serikat. Dengan demikian, Amerika Serikat akan mengontrol 14 juta orang yang mengajukan permohonan visa imigran atau pun non imigran melalui akun sosial media mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap masuknya teroris ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, pelamar visa Amerika Serikat diminta untuk mencantumkan alamat email dan nomor telepon saja.

Baca juga: Jenis-jenis Visa Jepang dan Cara Membuatnya

Berikut daftar platform sosial media yang menjadi pantauan Amerika Serikat

Tak hanya imigran, kini turis pemohon visa Amerika Serikat pun diwajibkan mencantumkan nomor telepon email dan akun sosial media. Foto dari sini

Pemohon visa Amerika Serikat diminta mencantumkan semua sosial media yang dimiliki. Total terdapat 20 platform sosial media yang masuk dalam aturan permohonan visa tersebut. Kedua puluh sosial media tersebut adalah Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Myspace, Pinterest, Reddit, Tumblr, Twitter, Vine and YouTube. Selain itu, ada juga platform sosial media asal China seperti Douban, QQ, Sina Weibo, Tencent Weibo dan Youku, platform sosial media asal Rusia seperti VK, Twoo asal Belgia, dan  Ask.fm asal Latvia pun masuk dalam daftar tersebut.

Selain keduapuluh platform tersebut, pemohon visa pun diperbolehkan untuk mencantumkan akun sosial media lain selain yang terdaftar itu.

Aturan pencantuman media sosial untuk mengajukan visa Amerika Serikat dianggap langkah yang mengerikan. Para warga negara di dunia pengguna akun sosial media akan merasa hak untuk berpendapat di dunia maya semakin terkekang. Jika mereka ingin mengeluarkan unek-unek tentang hal yang berkaitan dengan Amerika Serikat atau permasalahan di dunia yang bersangkutan dengan Amerika Serikat, bisa jadi akan dianggap “membahayakan” dan tak diizinkan masuk ke Amerika Serikat.

Baca juga: 70 Negara Ini Bisa Dikunjungi Turis Indonesia Tanpa Visa

Tak hanya itu, pemohon visa Amerika Serikat juga diminta untuk menyerahkan lima tahun nomor telepon yang digunakan sebelumnya, alamat email dan riwayat perjalanan internasional. Pertanyaan perihal apakah sudah pernah dideportasi atau adakah anggota keluarga yang terlibat dalam kegiatan teroris pun akan ditanyakan kepada pelamar visa Amerika Serikat.

Dengan demikian, para turis yang akan ke Amerika Serikat akan semakin dibatasi dan terisolasi. Hanya pelamar untuk urusan diplomatik dan resmi tertentu yang dibebaskan dari persyaratan tersebut.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU