Sertifikat CHSE, Kunci Bertahan Bisnis Parwisata Saat Pandemi Covid-19

Kemparekraf menetapkan bawah para pelaku bisnis pariwisata harus memiliki sertifikat CHSE dengan label Indonesia Care.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan bawah para pelaku bisnis pariwisata harus memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) dengan label Indonesia Care. Penyelenggaraan sertifikasi CHSE bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan, terlebih saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Secara sederhana, sertifikat CHSE merupakan suatu proses pemberian sertifikat kepada usaha/fasilitas pariwisata, destinasi pariwisata, serta produk pariwisata lainnya. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar protokol CHSE yang meliputi kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan alam.

Jenis usaha yang diwajibkan mempunyai sertifikat CHSE pariwisata di antaranya adalah usaha jasa transportasi, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, pusat informasi pariwisata, toko cendera mata, toilet. dan usaha terkait lainnya. Sedangkan di kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi diberikan kepada Rukun Warga.

Kunci Bertahan di Masa Pandemi

Saat masa pandemi Covid-19, sertifikat CHSE pariwisata menjadi kunci utama bagi sejumlah bisnis pariwisata agar bisa tetap bertahan. Adanya pandemi telah membuat konsumen dalam hal ini wisatawan, menjadi semakin selektif. Mereka hanya akan menggunakan jasa dan produk yang mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dari Covid-19.

Badan usaha yang telah memiliki sertifikat CHSE cenderung akan lebih dipercaya oleh para konsumen. Proses untuk memperoleh sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care terbilang mudah. Pertama yaitu mengisi formulir identitas berupa data diri dan data usaha di chse.kemenparekraf.go.id, lalu mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di dalam situs.

Selesai mendaftar, langkah berikutnya penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE. Oleh karena itu, penting untuk para pelaku usaha benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Berikutnya bagi pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri.

Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapatkan sertifikat CHSE melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan/atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro dan kecil, serta perizinan lainnya sesuai perundang-undangan.

Protokol CHSE dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kembali industri pariwisata yang ambruk oleh pandemi Covid-19. Kemenparekraf berupaya menyediakan layanan sertifikasi CHSE dan labelling Indonesia Care secara gratis, dengan catatan pelaku usaha memenuhi semua persyaratan dan ketentuan. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertifikasi CHSE.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU