Sejarah Mudik Lebaran, Ternyata Pernah Dilarang Juga Pada Tahun 1946

Sejarah mudik Lebaran, jauh sebelum mudik dilarang karena adanya pandemi Covid-19, pada masa awal kemerdekaan di tahun 1946, mudik juga dilarang.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, pihak Pemerintah Indonesia melarang kegiatan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Larangan mudik Lebaran secara resmi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 April 2020 lalu. Tentu saja keputusan ini menimbulkan pro dan kontra besar di tengah masyarakat, karena mudik telah menjadi tradisi rutin yang telah dilakukan sejak ratusan tahun lalu.

Tidak diketahui pasti terkait sejarah mudik Lebaran. Namun beberapa ahli menyebut, mudik sudah ada sejak zaman Majapahit dan Mataram Islam. Ketika itu, Majapahit menguasai wilayah yang membentang dari Sri Lanka hingga ke Semenanjung Malaya. Sejumlah pejabat tinggi kerajaan pun ditempatkan di berbagai wilayah kekuasaan itu. Ada satu kesempatan para pejabat diizinkan untuk kembali ke kampung halamannya.

Peristiwa tersebut yang akhirnya menginisiasi istilah mudik. Mudik menurut bahasa Jawa merupakan akronim dari “mulih dilik” yang memiliki makna yaitu pulang sebentar. Pulangnya memang sebentar untuk melihat kondisi keluarga setelah sekian lama bekerja keras di tanah rantau. Sedangkan masyarakat Betawi mengartikan mudik sebagai kembali ke udik, udik yang berarti kampung.

Mudik Pernah Dilarang Sebelumnya!

Jauh sebelum mudik dilarang karena adanya pandemi Covid-19, pada masa awal kemerdekaan di tahun 1946, mudik juga tidak bisa dilaksanakan. Saat itu Lebaran jatuh pada Rabu, 28 Agustus 1946. Mudik sudah menjadi tradisi meskipun tidak segencar dekade 1970-an. Pada 1946, beberapa kota besar di Indonesia telah menarik banyak orang terutama pelajar, pedagang, dan pekerja dari luar kerja dari luar kota maupun luar pulau Jawa.

Mudik di tahun 1946 tidak bisa dilakukan, karena kondisi politik yang belum stabil tidak memungkinkan hal tersebut. Belanda dan Inggris menguasai sejumlah kota-kota besar di Jawa. Keretakan juga sedang terjadi di tubuh pemerintahan dan masyarakat Indonesia sebagai akibat dari krisis politik 3 Juli 1946 di Yogyakarta, ketika oposisi berafiliasi dengan Tan Malaka untuk mengkudeta pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir.

Tahun 1962, larangan mudik kembali terjadi. Kali ini atas arahan langsung dari Pemerintah Indonesia. Menjelang Lebaran di tahun 1962, pemerintah meminta masyarakat untuk membatasi bepergian menggunakan kereta api atau kendaraan bermotor. Saat itu pihak pemerintah Indonesia sedang memusatkan seluruh tenaga untuk perjuangan pembebasan Irian Barat. Hal ini tercantum dalam tulisan di koran Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962.

Penyelesaian Irian Barat begitu penting bagi Indonesia. Presiden Soekarno bahkan sampai membuat amanat tersebut setelah selesai menunaikan Sholat Idul Fitri di halaman Istana pada 8 Maret 1962. Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) selaku pengelola tunggal transportasi Kereta Api menghimbau masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu.

Situasi di tahun 1962 sangat sulit. Beras yang menjadi makanan pokok menjadi barang yang langka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya menerima setengah gaji mereka. Seluruh keuangan negara terserap untuk keperluan pertahanan dan militer Indonesia, termasuk menangani pemberontakan PRRI/Permesta dan Pembebasan Irian Barat.

Tentu saja, himbauan ini tidak sepenuhnya berhasil. Masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang nekat mudik. Pemerintah akhirnya membatasi penjualan tiket kereta api. Siapapun yang ingin membeli tiket kereta api harus memiliki surat permintaan pemesanan karcis. Banyak calo yang manjual surat khusus ini dengan harga hingga Rp 100, padahal harga aslinya hanya Rp 1 atau Rp 2 saja.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU