Revisi Cuti Bersama Desember 2020, Libur Panjang Ditiadakan!

Libur dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak tiga hari, pada 28-30 Desember 2020 karena masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia..

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pada Jumat (27/11/2020) lalu, pemerintah telah mengumumkan jadwal hari libur dan cuti bersama Desember 2020. Total terdapat 11 hari libur dimulai dari Kamis (24/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021). Namun menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, jumlah hari libur dan cuti bersama tersebut dikurangi tiga hari berkenaan masih tingginya angka kasus Covid-19.

Libur dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak tiga hari, pada 28-30 Desember 2020. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/2/2020). Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada pada 24-27 Desember, dan ditambah satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Daftar hari libur serta cuti bersama Desember 2020 setelah revisi terbaru. Libur panjang 11 hari akhir tahun ditiadakan.

Pengurangan hari libur dan cuti bersama Desember 2020 akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan RB. Dengan keluarnya SKB Tiga Menteri terbaru ini otomatis membatalkan SKB Tiga Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019.

Kebijakan pengurangan hari libur dan cuti bersama ini karena berkenaan dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Saat ini terdapat total lebih dari 576 ribu kasus Covid-19 dengan penambahan 6.089 pada Minggu (6/12/2020). Dari jumlah tersebut, sebanyak 475 ribu diantaranya berhasil sembuh sedangkan 17.740 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Selain itu, pada Rabu (9/12/2020) juga akan ditetapkan sebagai hari libur nasional karena terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dalam pasal 84 ayat (3) disebut bahwa Pilkada digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU