Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2020 Terbaru, Siap Liburan?

Jadwal hari libur dan cuti bersama Desember 2020 terbaru terdapat 11 hari yang terdiri libur natal, tahun baru, dan pengganti cuti bersama lebaran 1441 H.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Senin (23/11/2020) lalu beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo akan mengurangi jatah hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Masyarakat pun dibuat resah karena sebagian besar telah merencanakan liburan akhir tahunnya sejak jauh-jauh hari. Sehingga jika ada perubahan maka rencana liburan yang telah disusun rapi harus segera disesuaikan.

Jadwal hari libur dan cuti bersama Desember 2020 versi terbaru sudah diumumkan pada Jumat (2711/2020) kemarin. Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019.

Terdapat 11 hari libur dan cuti bersama akhir tahun di Desember 2020 nanti, terdiri atas 7 hari libur dan cuti bersama ditambah dengan 4 hari Sabtu-Minggu. Adapun rincian hari libur dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru adalah sebagai berikut.

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama akhir tahun di Desember 2020 hanya berjumlah dua hari pada 24-25 Desember 2020 saja. Namun pada Lebaran 1441 H, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama karena keadaan darurat pandemi Covid-19. Alhasil, Cuti bersama yang semula tanggal 22-29 Mei 2020 kemudian dipindah ke akhir tahun di Desember 2020 bersamaan dengan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 M.

Hari Libur Nasional 9 Desember 2020

KPU dan DPR telah sepakat bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional demi menyukseskan pesat demokrasi daerah. Peraturan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Landasan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal 84 ayat (3) UU Pilkada disebut bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU