Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Buah Manis Perjuangan 5 Tahun Rakyat Bali

Reklamasi Teluk Benoa merupakan upaya mengkhianati rakyat Bali. Kini keadilan telah tegak, meski perjuangan tak pernah seutuhnya usai!

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Reklamasi Teluk Benoa batal dilaksanakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek ini dinyatakan kadaluwarsa sejak 25 Agustus 2018. Sehingga dapat dipastikan rencana proyek reklamasi oleh PT. TWBI gagal dilaksanakan.

Baca Juga: Mitos Perempuan Bali yang Nama Aslinya Tak Boleh Diucapkan

“Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama 5 tahun dapat meraih kemenangan. Semoga kemenangan ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang berinvestasi di Bali untuk memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Gendo dilansir Tirto.

Gendo merupakan Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI). Kemenangan rakyat Bali ini juga dikabarkan oleh aktivis dan penggiat film, Dandhy Laksono melalui beberapa cuitannya di media sosial.

Berita gagalnya reklamasi ini merupakan kemenangan rakyat Bali yang telah berjuang melakukan penolakan selama kurang lebih 5 tahun lamanya.

Diketahui bahwa gerakan warga massif dilakukan, bersama dengan aktivis, relawan LSM, komunitas, warga adat dan semua pihak, salah satunya penggiat seni dan musisi lokal Bali seperti Nostress maupun band besar asal Bali Superman is Dead.

https://twitter.com/JRX_SID/status/1034039472780804097

Perjuangan belum usai

Tak berhenti sampai izin dibatalkan, perjuangan tetap mesti digalakkan. Sebabnya ialah masih bercokolnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2014 mengenai pengaturan tata ruang yang bisa membuat investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.

Hal ini tentu saja tak hanya mengancam Teluk Benoa, namun juga daerah lain dari raksasa investor, makelar, dan segala pihak yang memanfaatkan peraturan ini

Aksi ngurek atau menusukkan keris simbol perjuangan selama 5 tahun pada aksi ForBali di Denpasar, Bali, Sabtu (25/08/2018). (Foto: Luh De Suriyani/Mongabay)

Baca Juga: Pembangunan Bandara Kulon Progo dan Penggusuran Lahan Petani Temon; Darah dan Tanah Milik Siapa?

“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” ungkap Gendo mantap.

ForBALI mengatakan, kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini harus menjadi semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU