Reklamasi Teluk Benoa batal dilaksanakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek ini dinyatakan kadaluwarsa sejak 25 Agustus 2018. Sehingga dapat dipastikan rencana proyek reklamasi oleh PT. TWBI gagal dilaksanakan.
“Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama 5 tahun dapat meraih kemenangan. Semoga kemenangan ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang berinvestasi di Bali untuk memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Gendo dilansir Tirto.
Gendo merupakan Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI). Kemenangan rakyat Bali ini juga dikabarkan oleh aktivis dan penggiat film, Dandhy Laksono melalui beberapa cuitannya di media sosial.
Gagalnya Amdal proyek reklamasi Teluk Benoa karena penolakan warga Bali, semoga menjadi berita gembira bagi nelayan-nelayan kecil paruh waktu seperti Pak Nyoman yang mencari ikan Bangkikan di Teluk Benoa. pic.twitter.com/YDBqZ4Czf0
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) August 27, 2018
Seperti halnya di Teluk Jakarta, proyek reklamasi Teluk Benoa disokong para politisi, termasuk bekas aktivis 98. Melibatkan buzzer dan gerombolan perusak baliho tolak reklamasi yang dipasang di desa-desa adat.
Tapi akhirnya gerakan warga berhasil memukul mundur proyek ini. pic.twitter.com/N3DYGsjGz0
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) August 27, 2018
Berita gagalnya reklamasi ini merupakan kemenangan rakyat Bali yang telah berjuang melakukan penolakan selama kurang lebih 5 tahun lamanya.
Diketahui bahwa gerakan warga massif dilakukan, bersama dengan aktivis, relawan LSM, komunitas, warga adat dan semua pihak, salah satunya penggiat seni dan musisi lokal Bali seperti Nostress maupun band besar asal Bali Superman is Dead.
https://twitter.com/JRX_SID/status/1034039472780804097
Tak berhenti sampai izin dibatalkan, perjuangan tetap mesti digalakkan. Sebabnya ialah masih bercokolnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2014 mengenai pengaturan tata ruang yang bisa membuat investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.
Hal ini tentu saja tak hanya mengancam Teluk Benoa, namun juga daerah lain dari raksasa investor, makelar, dan segala pihak yang memanfaatkan peraturan ini
“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” ungkap Gendo mantap.
ForBALI mengatakan, kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini harus menjadi semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.