Pulau Sempu adalah sebuah pulau kecil di sebelah selatan Pulau Jawa dan ditumbuhi oleh pepohonan tropis. Letak pulau ini berada di seberang Pantai Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tahukah Anda bahwa pulau ini merupakan salah stu kawasan Cagar Alam yang dimiliki oleh Indonesia. Secara resmi, pulau ini telah ditetapkan sebagai cagar alam pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Hal ini dapat ditelisik melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie) No. 69 dan No. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natuurmonument Poelau Sempoe.
Pulau seluas 877 hektare ini kemudian dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di bawah KLHK RI (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Pulau Sempu memiliki beragam jenis ekosistem mulai dari hutan pantai, hutan bakau, dan hutan tropis daratan rendah yang mendominasi di hampir seluruh pulau.
Pada tengah Pulai Sempu, terdapat pula semacam laguna, atau danau yang memiliki air asin yang bernama Segara Anakan. Segara Anakan ini terhubung dengan laut melalui suatu celah karang.
Keanekaragaman lainnya datang dari flora atau jenis tumbuh-tumbuhan yang hidup di pulau ini. Beberapa diantaranya adalah bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia sp.), wadang (Pterocarpus javanicus), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus), pandan (Pandanus tectorius), bakau (Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata), serta masih banyak lagi yang lainnya.
Nama Sempu sendiri diambil dari nama salah satu jenis pohon yyang ditemukan di pulau itu, namun kini pohon Sempu justru sulit ditemukan.
Pulau Sempu dilindungi oleh karena ekosistemnya yang khas dan masih alami. Keindahan alamnya yang memikat, pada beberapa tahun belakangan telah mendorong beberapa pihak untuk mempromosikan Pulau Sempu sebagai lokasi tujuan wisata.
Tak hanya itu, bahkan di internet pun bertebaran advertensi yang menawarkan paket-paket kunjungan wisata ke pulau ini. Ini adalah sesuatu yang salah kaprah dan menyesatkan, karena sebagai cagar alam, Pulau Sempu terlarang dikunjungi untuk tujuan wisata semata.
Perlu kita ketahui bahwa Cagar Alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Sebagai bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Parahnya, ada banyak pihak yang tak bertanggung jawab, mempromosikan Pulau Sempu sebagai lokasi wisata umum yang bebas dikunjungi kapanpun kita mau.
Menjadi ironi pula bahwa Cagar Alam ini bahkan diberi label sebagai potongan surga nan instagramable yang wajib dikunjungi oleh para traveler masa kini.
Penetapannya sebagai cagar alam, menjadikan sumberdaya di Pulau Sempu hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.
Meluruskan kesalah-kaprahan tersebut, KLHK dan BBKSDA Jawa Timur pada 25/IX/2017 menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan untuk berwisata ke cagar alam ini.
Jadi, yuk tetap berwisata alam dengan cerdas dan bertanggung jawab. Alam sehat, kita selamat.