Pulau Lantigiang di Selayar menjadi perbincangan hangat publik setelah dikabarkan diperjualbelikan dengan harga Rp 900 juta. Pulau Lantigiang memiliki luas hingga 5,6 Ha, terletak di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kawasan pulau ini masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi.
Pembeli merupakan seorang wanita yang bekerja sebagai pengusaha dari Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia mengaku membeli Pulau Lantigiang dari Syamsul Alam dan telah membayar uang DP sebesar Rp 10 Juta. Menurut UU No. 24 Tahun 2004 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 1 Tahun 2014 disebutkan jual-beli pulau adalah tindakan melanggar hukum.
Melalui kedua peraturan perundangan tersebut, Pulau Lantigiang tak bisa diperjualbelikan, terlebih masih masuk dalam kawasan konservasi. Pihak penjual saat ini sudah menjadi tersangka karena terbukti menyalahi pasal 226KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 3 UU No. 5 Tahun 1996 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Publik menyebut bahwa harga jual Pulau Lantigiang Selayar terlalu murah jika dibandingkan harga rumah di kawasan elit ibukota. Bahkan nilai harga ini tidak ada apa-apanya dari harga rumah milik artis Raffi Ahmad. Pulau lantigiang memiliki panorama pesisir yang luar biasa, berpasir putih serta menjadi habitat berbagai flora dan fauna dilindungi. Jika dijual, harusnya pulau ini layak dibanderol dengan harga yang bekali-kali lipat lebih tinggi.
Sayangnya, siapapun tidak bisa membeli Pulau Lantigiang. Pulau ini milik pemerintah Indonesia, semua kegiatan yang dilakukan di Pulau Lantigiang terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Taka Bonerate. Meskipun demikian, Pulau Lantigiang terbuka bagi para investor yang ingin memanfaatkannya untuk zona budi daya hasil laut atau wisata.
Dilansir dari sulsel.suara.com, praktosi Ilmu Kelautan dan Wisata Bahari Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar, jual-beli pulau tak memungkinkan, sehingga pihak pembeli hanya berani menyebut beli lahan. Pulau berbeda dengan lahan lainnya karena berbatasan dengan perairan laut. Pulau di kawasan taman nasional tidak bisa dimiliki meski hanya seluas 1×1 meter.
Penyewaan pulau di kawasan konservasi diatur oleh UU No.1 Tahun 2014 dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau yang sebagian besar tidak berpenghuni. Sayang jika pulau-pulau tersebut tidak dimanfaatkan. Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau dapat memberi dampak tinggi untuk ekonomi di daerah setempat, syaratnya harus melibatkan masyarakat lokal.
Kasus jual-beli pulau bukan sekali ini terjadi, beberapa pulau tercatat juga hampir terjual. Beberapa diantaranya adalah Pulau Panjang dan Meriam di NTB; Pulau Siloinak, Makaroni, dan Kandui di Kepulauan Mentawai; Pulau Setabok di Jawa Timur; Pulau Gambar di Laut Jawa; Pulau Gili Nanggu di NTB; Pulau Kilauan di Lampung; serta Pulau Kumbang di Sumatera Barat.