Protokol New Normal Kemenkes di Fasilitas Pariwisata Indonesia

Dengan Protokol New Normal Kemenkes diharapkan, roda ekonomi dapat berjalan lagi dan masyarakat bisa produktif di luar rumah dengan aman.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Indonesia sudah sejak 1 Juni 2020 lalu telah memberlakukan New Normal secara bertahap di sejumlah kota besar di Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah menyatakan kepada awak media pada Rabu (27/5), Indonesia tetap harus produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Tidak ada pilihan lain, selama vaksin untuk virus corona belum ditemukan maka pandemi Covid-19 dipastikan tidak akan pernah berakhir. Sedangkan diam di rumah tidak bisa dilakukan selamanya, karena ada kehidupan yang harus terus berjalan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengkaji Protokol New Normal sebagai panduan beraktivitas di luar rumah.

Dengan Protokol New Normal diharapkan, roda ekonomi dapat berjalan lagi dan masyarakat bisa produktif di luar rumah dengan aman. Berikut ini adalah Prtokol New Normal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sejumlah fasilitas penunjang pariwisata Indonesia.

Protokol New Normal di Stasiun dan Kereta Api

(cnnindonesia.com)

Pengoperasian layanan Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Penumpang diwajibkan untuk mematuhi peraturan physical distancing, menggunakan masker/face shield, menjaga kebersihan, dan sebagainya. Okupansi akan berkurang 50 persen selama pandemi, tarif kereta api jarak jauh akan dinaikkan.

Sebelum memasuki area peron, penumpang juga akan diperiksa suhu tubuhnya, hanya yang memiliki suhu di bawah 37.3 derajat celcius yang diperkenankan masuk. Selama di dalam kereta, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan setiap tiga jam. Penumpang dengan suhu tubuh tinggi atau mengalami gejala reaktif Covid-19 akan dipindahkan ke gerbong isolasi.

Protokol New Normal di Bandara dan Pesawat

(forbes.com)

Persiapan New Normal, Angkasa Pura I (Persero) telah mensosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. Pengunjung yang diijinkan masuk ke bandara adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37.3 derajat celcius dan menggunakan masker. Protokol terkait metode transaksi, misalnya menunggu pesanan dan/atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimal 1.5 meter.

Tata cara pelayanan di bandara wajib menerapkan pengaturan sirkulasi pengunjung, dan batasan waktu kunjung di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah kerumunan (maksimal 50 persen dari kapasitas. Okupansi atau keterisian kursi pesawat hanya 50 persen saja. Selama di area bandara dan pesawat, penumpang diharapkan selalu menjaga kebersihan.

Protokol New Normal di Hotel

(finance.detik.com)

Hal mendasar yang yang pasti diterapkan dalam Protokol New Normal di hotel adalah menjaga kebersihan karyawan, barang yang masuk, dan tamu. Setiap tamu yang berkunjung akan diperiksa suhu tubuh, hanya yang memiliki suhu di bawah 37.3 derajat celcius yang diijinkan masuk. Tamu juga diwajibkan mengenakan masker selama di tempat umum hotel.

Pihak hotel menggunakan Protokol New Normal standar dari World Travel & Tourism Council (WTTC). Kartu dan kunci kamar menjadi fokus petugas kebersihan. Tamu diwajibkan mengikuti jarak sosial yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh staff hotel. Pembayaran nantinya menggunakan sistem online tanpa adanya kontak fisik.

Protokol New Normal di Tempat Wisata

(financialexpress.com)

Protokol New Normal saat berlibur di tempat wisata menekankan konsep kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Cleanliness, Health, and Safety/CHS). Konsep CHS merupakan strategi yang dirancang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar pekerja sektor wisata tetap bisa produktif dan aman di tengah pandemi.

Masih sama, pengunjung di tempat wisata nantinya akan diwajibkan mengenakan masker dan selalu menjaga kebersihan diri juga lingkungan. Ketika memasuki area wisata, suhu tubuh akan diperiksa. Pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37.3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk. Saat antre untuk dilayani, akan ada jarak sosial sekitar 1.5 meter untuk menghindari kerumunan.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU