Perbedaan China, Taiwan, dan Hongkong seringkali membuat publik bingung. Sebagian menganggap tiga negara tersebut sebagai satu kesatuan, namun tak sedikit juga yang beranggapan bahwa ketiganya berbeda. Tidak mengherankan, karena negara-negara di Asia Timur itu memang terletak berdekatan. Lalu, mana versi paling benar tentang tiga negara tersebut?
China atau yang memiliki nama asli Republik Rakyat Tiongkok adalah mainland yang menganut kebijakan politik satu negara dengan dua sistem untuk mewujudkan persatuan dan reunifikasi negara-negara China di bawah naungan Republik Rakyat Tiongkok. Negara-negara China yang dimaksud adalah Taiwan, Hongkong, dan Macau. Sedangkan dua sistem tersebut yaitu sosialisme dan kapitalisme.
China dijuluki sebagai mainland, pusat pemerintahannya berada di Beijing dan menjalankan sistem sosialisme. Negara ini menguasai wilayah bekas Kekaisaran China, termasuk Hongkong dan Makau. China dikenal sebagai negara yang menganut ideologi komunis. Secara sederhana, negara China menganggap Taiwan, Hongkong, dan Makau adalah bagian darinya.
Hongkong dan Makau memiliki kedudukan sebagai wilayah administrasi khusus, statusnya semi-merdeka. Meskipun memiliki sistem negara sendiri, keduanya masih bagian dari China. Tidak mengherankan jika banyak yang menyebut Hongkong dan Makau sebagai negara dalam negara. Sistem ekonomi kedua dari China, kapitalisme, diterapkan di dua daerah ini.
Status politik Taiwan berbeda dengan Hongkong dan Makau. Antara China The Mainland dan Taiwan terlibat perang saudara sejak dahulu. Taiwan memutuskan merdeka, secara de-facto telah diakui oleh beberapa negara, termasuk Indonesia. Namun secara de-yure tidak mempunyai kedaulatan sebagai negara. PBB pun tidak menganggap Taiwan eksis sebagai negara.
Dalam kata lain, Taiwan adalah negara yang dipersengketakan. Meskipun telah memproklamirkan diri sebagai negara merdeka, namun ia diakui secara terbatas. China masih bersikeras bahwa Taiwan adalah bagian dari pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok. Dengan nama asli Republik of China, Taiwan beribukota di Taipei dan menjalankan ekonomi kapitalis.
Hongkong dan Makau merupakan daerah administrasi khusus yang akan menikmati status otonomi tingkat tinggi dalam jangka waktu 50 tahun ke depan, terhitung mulai dari pengembalian kedaulatan Hongkong dan Makau dari Britania Raya (1997) dan Potugal (1999). Pada tahun 2047 untuk Hongkong dan 2049 untuk Makau, keduanya akan benar-benar kembali dan menjadi bagian dari China seutuhnya.
Tahun 1841 sampai 1997, Hongkong bernama British Hongkong di bawah kekuasaan Kerajaan Inggris. Setelah dikembalikan kepada China, Hongkong memiliki sistem negara sendiri yang berbeda dari China, mulai dari bendera, mata uang, paspor, dan sistem ekonomi. Hongkong juga memiliki kepolisian sendiri, tetapi tidak memiliki tentara karena pertahanannya masih dikendalikan oleh China.
Sedangkan Makau berada di bawah kekuasaan Portugis pada tahun 1557 sampai 1999 dengan nama Portuguese Macau. Seperti Hongkong, Macau juga memiliki sistem negara sendiri. Keluar masuk Makau, bahkan warga China sekalipun harus menggunakan paspor. Para pekerja dari China The Mainland pun tetap diwajibkan menggunakan visa untuk bisa tinggal.
Jika dilihat dari peta politik, China sepertinya tidak akan membiarkan Taiwan, Hongkong, dan Macau merdeka menjadi negara yang berdaulat. Aksi separatisme anti-Beijing sering memanas di ketiga daerah ini. China dengan pemerintahannya di Beijing menginginkan adanya One China Policy (Kebijakan Satu China), artinya hanya ada satu China di dunia.