Pandemi Virus Corona, Wuhan Resmi Melarang Konsumsi Daging Ekstrem

Karena pandemi Virus Corona, sejak Kamis, 21 Mei lalu, pemerintah Wuhan telah secara resmi memutuskan untuk melarang semua perdagangan dan makan hewan liar.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Bukan rahasia umum jika penyebaran Virus Corona yang menyebabkan pandemi Covid-9 di seluruh dunia bermula dari kebiasaan masyarakat Kota Wuhan, China yang gemar mengkonsumsi berbagai kuliner ekstrem dari daging hewan-hewan liar. Para ilmuwan sepakat, bahwa Virus Corona merupakan virus zoonotic yang menular ke manusia dari daging kelelawar yang di pasar tradisional Wuhan.

Karena hal ini, sejak Kamis, 21 Mei lalu, pemerintah Wuhan telah secara resmi memutuskan untuk melarang semua perdagangan dan makan hewan liar. Larangan ini dikeluarkan menyusul keputusan pemerintah pusat pada 24 Februari 2020 tentang pembatasan perdagangan satwa liar. Perburuan liar juga dilarang, kecuali yang diperuntukkan untuk tujuan penelitian ilmiah, pengaturan populasi. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk pengembangbiakan hewan yang tidak dijinakkan.

Pasar Grosir Makanan Laut Huanan di Wuhan dituding sebagai pusat pertama penyebaran Virus Corona di dunia. Pasar ini diketahui sebagai tempat untuk menjual berbagai daging hewan liar dan unggas hidup sebelum ditutup pada Januari 2020 lalu. Terdapat 100 jenis hewan yang dijajakan di pasar ini, mulai dari rubah, anak anjing, buaya, salamander, tikus, kelelawar, merak, serigala, dan banyak lagi.

Pengecualian hanya diberikan untuk tujuan perlindungan spesies, kajian dan penelitian ilmiah, pengaturan populasi, pemantauan penyakit epidemi, serta pameran hewan, seperti kebun binatang dan taman margasatwa yang telah disetujui oleh pemerintah setempat. Selain untuk itu, penggunaan hewan liar telah dilarang dan masuk dalam tindak pidana. Mereka yang melanggar akan dikenai sangsi hukum oleh pihak berwajib.

(economist.com)

Kompensasi untuk Pedagang dan Peternak

Dengan diterbitkannya peraturan ini, Pemerintah Wuhan tidak serta merta berlepas tangan atas nasib pedagang, peternak, dan semua pihak lain yang terdampak. Pemerintah China baik di tingkat provinsi maupun nasional akan memberikan kompensasi kepada semua pihak yang terkena dampak pemberlakuan peraturan ini. Tiga provinsi di China yaitu Huanan, Guangdong, dan Jiangxi telah merespon baik niat pemerintah tersebut.

Pemerintah dari Huanan berencana melakukan pembayaran satu kali kepada peternak dari 14 jenis hewan liar termasuk tikus bambu, babi guinea, rusa muntjac, musang, dan ular. Syarat yang diberlakukan, peternak harus melepas semua hewan tersebut ke alam liar. Pembayaran bervariasi bergantung jenis hewan, mulai dari 24 Yuan (Rp 50.000) untuk seekor marmut hingga 2.456 Yuan (Rp 5 Juta) untuk seekor rusa muntjac.

Meskipun demikian, beberapa pihak menilai bahwa tindakan pemerintah China ini belum cukup jauh. Secara tertulis larangan tidak sampai pada penggunaan komersial hewan liar. Larangan hanya sebatas konsumsi satwa liar. Dari sudut pandang ekologis, penggunaan hewan liar secara komersial juga harus dilarang. Di China, hewan liar untuk konsumsi hanya 30 persen, sedangkan operasional komersial menyumbang 70 persen.

(tempo.co)

Nasib Pasar Daging Ekstrem di Indonesia?

Pasar Beriman Tomohon di Sulawesi Utara juga menjual beragam daging ekstrem, mulai dari kucing, tikus, ular, monyet, bahkan hingga kelelawar. Masyarakat Minahasa di Sulawesi Utara memang sudah sejak ratusan tahun lalu mengkonsumsi daging-daging ekstrem ini secara turun temurun, bahkan sebelum kedatangan agama Islam dan Kristen di tanah ini. Pembatasan penjualan dilakukan sejak adanya pandemi Virus Corona.

Meskipun demikian, pasar tradisional ini mendapat sorotan dari media dunia, seperti New York (NY) Times. Dalam laporan pada 13 Mei lalu, NY Times menjabarkan banyaknya pedangan di Pasar Beriman Tomohon yang tetap buka di tengah pandemi. Aktivitas penyembelihan anjing juga masih terus berlangsung sehingga menyebabkan kemarahan dari aktivis yang membela hak-hak hewan. Mereka menuntut untuk pasar tersebut tutup.

Dalam rangka pemantauan kesehatan di masa pandemi, Pemerintah Sulawesi Utara telah menjalankan Rapid Test Massal kepada para pedagang di Pasar Beriman Tomohon 15 Mei 2020 lalu. Tersedia 100 alat, namun berapa jumlah mengikuti rapid test belum bisa dipastikan. Hasil pengujian rapid test di pasar ini belum diumumkan secara resmi berapa yang positif. Namun berdasarkan data statistik di daerah Tomohon, jumlah reaktif tercatat mencapai 43 orang pada 28 Mei 2020 lalu.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU