Negara di Dunia yang Beri Larangan Vape

Jika Anda tidak ingin vape disita, dipenjara, dan dimintai denda hingga berjuta-juta lebih baik perhatikan aturan larangan vale di berbagai negara berikut ini.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Rokok elektronik atau lebih dikenal dengan nama Vape memang sudah menjadi barang yang lumrah di Indonesia. Begitupun di berbagai negara di dunia. Tapi tahukan Anda ternyata ada beberapa negara di dunia yang beri larangan vape.

Larangan Vape ternyata diberlakukan di berbagai negara. Sumber foto

Dilansir dari TheSun.com, alasan utama sebagian besar negara-negara ini menempatkan pembatasan vape atau rokok elekrtik ini atas dasar laporan tahun 2014 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyoroti kekhawatiran mereka tentang penggunaan e-rokok.

Bagi Anda yang suka traveling ke berbagai negara di luar negeri alangkah baiknya menyimak aturan beberapa negara berikut tentang Vape.

1. Membawa Vape ke Thailand siap-siap untuk disita atau kena denda dan dihukum selama sepuluh tahun

Aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 namun masih banyak orang yang tak tahu larangan penggunaan Vape.

2. Jika tertangkap membawa Vape, pihak bandara di Uni Emirat Arab (UAE) akan langsung menyitanya

Di Uni Emirat Arab, penjualan dan impor rokok elektronik telah dilarang sejak 2009. Menurut Gulf News, segala jenis peralatan vaping yang dibawa ke negara itu disita di bandara

Jadi, lebih baik tinggalkan vape Anda di rumah saat jalan-jalan ke Uni Emirates Arab jika tak ingin alat vape Anda yang mahal disita.

Baca juga: Hal Fatal yang Terjadi Jika Nekat Merokok di Pesawat

3. India punya larangan vape di 6 kota nya

India memiliki kasus khusus tentang vape di thaun 2018. Negara ini melarang vape di 6 kotanya yakni Jammu, Kashmir, Karnataka, Punjab, Maharashtra, dan Kerala.

Diketahui aturan ini terkait 11% perokok dunia ternyata ada di India. Pemerintah ingin mengurasi pengguna rokok dan vape.

4. Pengguna vape di Singapura akan didenda sekitar Rp20,9 juta

Dilansir dari The Strats Times, jika Anda ketahuan menggunakan vape di Singapura maka Anda akan didenda hingga Rp20,9 juta. Aturan ini ada per Februari lalu.

5. Tertangkap vaping di Brunei, Anda bisa didenda hingga £ 200

Jika Anda nekat untuk merokok elektrik di Brunei, Anda akan langsung didenda hingga Rp 3,3 juta. Mending buat beli oleh-oleh saja ya.

6. Menteri Kesehatan Victoria, Australia juga larang penggunaan vape di restoran dan tempat kerja

Larangan ini digunakan untuk mengantisipasi kebiasaan anak muda yang nongkrong sambil merokok

7. Di Hong Kong, pengguna rokok elektronik akan didenda dan dipenjara 2 tahun

Memiliki atau menjual cairan rokok elektronik yang mengandung nikotin dikategorikan sebagai racun, membawa potensi hukuman hingga dua tahun penjara dan denda besar.

8. Di Finlandia, tuang terbuka dan tempat umum selalu ada tulisan ‘no smoking’ dan ‘no vaping’

Jika ketahuan ya didenda.

Baca juga: Inilah Alasan di Balik Larangan Penggunaan Powerbank di Pesawat

9. Yordania, Oman dan Qatar menganggap vape itu ilegal

Meskipun otoritas pemerintah melegalkan rokok, tapi bukan untuk vape.

10. Argentina dan Venezuela juga cukup ketat dalam aturan vape

Seperti biasa, jika tertangkap menggunakan vape di tempat umum, Anda akan langsung ditangkap dan dimintai denda.

Tidak ingin mendapatkan perlakuan buruk kan? Lebih baik tinggalkan vape saat jalan-jalan ke luar negeri deh!

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU