Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau lebih dikenal sebagai Jogja adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah provinsi Jawa Timur. Wilayah Jogja saat ini merupakan pleburan dari Negara Kesatuan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Jogja dianugerahi status istimewa atau otonomi khusus yang diwariskan oleh Hindia Belanda sebelum era kemerdekaan.
Tepat setelah Proklamasi Kemerdekaan, sekitar tanggal 18 atau 19 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Sri Paku Alam VIII mengirim surat kepada Soekarno-Hatta yang berisi ucapan selamat dan pernyataan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia. Kedua wilayah ini kemudian bergabung menjadi Yogyakarta seperti yang dikenal sekarang.
Sebelum masa kemerdekaan Indonesia, baik Kasultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman memiliki kedudukan sebagai kerajaan vasal/negara bagian dalam pemerintahan penjajahan. Melalui kedudukan ini, keduanya memiliki konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan pengawasan pemerintah pusat.
Setelah bergabung dengan Indonesia, Jogja tidak serta merta langsung jadi wilayah istimewa. Mengukuhkan kedudukan Jogja butuh waktu yang lama dan diskusi alot. Ketika sidang RUU, sempat terjadi silang pendapat antara PPKI dan dua penguasa Yogyakarta. Keinginan Yogyakarta menjadi daerah istimewa ditentang karena tak sesuai dengan bentuk negara Indonesia.
Namun akhirnya, kedudukan wilayah Yogyakarta ditetapkan status quo sampai ditetapkan UU Pemerintahan Daerah. Pada tanggal 6 September 1945, Presiden Soekarno menyerahkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa takhta Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kemudian, nama ‘Daerah Istimewa Yogyakarta‘ resmi disematkan setelah kedua raja mengeluarkan maklumat pada 18 Mei 1946.
Setelah diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia memasuki babak sejarah baru. Negara Republik Indonesia dengan ibukota negara di Jogja hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta. DIY terbentuk dari UU Nomor 3 Tahun 1950 diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 1950, berlaku sejak 15 Agustus 1950.
UU tersebut mengatur tentang wilayah dan ibukota, jumlah anggota DPRD, kewenangan, dan aturan-aturan yang sifatnya peralihan. Sedangkan UU Nomor 19 Tahun 1950 berisi dari perubahan UU Nomor 3 Tahun 1950 yang mengatur kewenangan tambahan bagi DIY. Yogyakarta secara tegas adalah Daerah istimewa setingkat provinsi namun bukan provinsi dan bukan pula sebuah wilayah kerajaan konstitusional.
Konon Jogja tercipta dari Rindu, Pulang, dan Angkringan. Rasanya memang tidak berlebihan. Siapapun bakal setuju kalau Jogja adalah kota yang penuh kenangan. Suasana romantis di berbagai bagunan tua peninggalan Belanda dan candi-candi eksotis, serta keramahan warganya membuat betah untuk berlama-lama di kota ini. Jogja selalu menjadi peraduan paling nyaman.
Jogja telah menjadi pusat pariwisata di Indonesia. Terdapat ragam destinasi wisata seru lengkap dengan kulinernya yang khas. Bertamu ke istana Raja di Keraton Yogyakarta, berkunjung ke Candi Prambanan, atau menjelajahi nikmatnya Gudeg asli Jogja yang menggugah selera. Sempatkan mampir ke pusat oleh-oleh dan menikmati malam yang syahdu di Jalan Malioboro.